Home / Ekonomi / Ada Apa? DPRD Minta BPK Audit Perusda RHJ
Ada Apa? DPRD Minta BPK Audit Perusda RHJ
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) perlu direvisi DPRD Rokan Hulu.
Lantaran hingga kini, Perusda RHJ masih minim dan belum memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pemberian deviden atau menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Rokan Hulu.
BUMD milik Rohul itu, harusnya bisa mengembangkan bidang usaha lainnya untuk PAD. Alasan PAD kurang dari sektor RJH disebabkan terkuncinya Perda Investasi di bidang energi kelistrikan yang di investasikan Pemkab Rohul nominalnya Rp 45 miliar dari APBD Rohul Tahun 2007 silam.
Dari dana Rp45 miliar itu, sebesar Rp7,9 miliar bermasalah pula. Salah satu contohnya, soal pembangunan PLTU yang mangkrak dalam proses penetapan pengadilan dan nominal Rp2 miliar pembelian aset tanah.
Kini dana penyertaan modal Pemkab Rohul tersisa sekitar Rp35 miliar, itu diketahui saat hearing antara Perusda RHJ dengan DPRD Rohul baru baru ini. Dananya masih ada, di deposito Perusda RHJ ke sejumlah rekening bank milik Pemerintah di Rokan Hulu.
Perusda RHJ harusnya dapat memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Rokan Hulu. Itu sebahnya, DPRD Rokan Hulu mendukung di revisi Perda Nomor 2 Tahun 2007 silam dengan catatan, sebelum dilakukan revisi regulasi.
Untuk itu, DPRD meminta Pemkab Rohul menyurati BPK agar melakukan audit fisik dan keuangan terhadap dana investasi yang diberikan Pemkab Rohul ke Perusda RHJ dari Tahun 2007 silam, meski setiap Tahun Perusda RHJ diaudit lembaga independen.
"Kita mendukung revisi Perda Nomor 2 tahun 2007, syaratnya harus diaudit dulu penggunaan dana penyertaan modal Pemkab Rohul ke Perusda RHJ oleh BPK RI. Setelah keluar rekomendasinya, apakah Perusda itu dinyatakan sehat atau tidak, itu nanti menjadi dasar pertimbangan DPRD Rokan Hulu untuk membahas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2007,’’ kata Ketua DPRD Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST kepada katakabar.com kemarin.
Ditegaskan Novliwanda, bila Perda investasi tidak dilakukan revisi bidang usaha selain kelistrikan. Siapa pun Direksi atau manajemen Perusda RHJ tidak maksimal dalam memberikan kontribusi penyumbang PAD bagi Kabupaten Rokan Hulu.
Tahun 2017 silam, Pemerintah Daerah sudah menyampaikan usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2017 kepada DPRD Rokan Hulu terkendala lantatan periode Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul 2009-2014 belum terlaksana.
Dalam Pasal 5 Perda Nomor 2 Tahun 2007, bentuk penyertaan modal (investasi) Pemda jangka panjang yang bersifat permanen berupa, pembangunan pembangkit listrik, peningkatan daya listrik daerah dan pengoperasiannya serta penyiapan pembangunan PLTU Kabupaten Rokan Hulu.
Hal itu yang perlu di rubah penggunaan semula sesuai perda penyertaan modal menjadi bidang usaha lainnya.
Selanjutnya, Pasal 6 jumlah penyertaan modal (investasi) Pemda ke Perusda pada Tahun 2007 sebesar Rp45 miliar.
Saat ini, dana investasi yang bersisa sekitar Rp37,1 miliar. Dana itu tersimpan di rekening bank perusahaan, dana sebesar Rp7,9 miliar bermasalah pada pembangunan PLTU yang mangkrak dalam proses penetapan pengadilan.
Untuk itu, diminta kepada Direksi Perusda RHJ yang baru dilantik akhir November 2019 lalu, disarankan melakukan inventarisir aset-aset, dan lakukan audit internal Perusda oleh BPK, sebab soal dana penyertaan modal Pemkab Rohul,’’ seru Novliwanda.
Komentar Via Facebook :