Home / Riau / Cerita Sekdaprov Soal Pajak Pertalite
Cerita Sekdaprov Soal Pajak Pertalite
PEKANBARU (KATAKABAR)- Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan Pemerintah Provinsi Riau telah mengusulkan perubahan pajak pertalite dari 10 persen menjadi 7,5 persen
"Dengan demikian, kami mengusulkan perubahan pajak pertalite dari 10 persen menjadi 7,5 persen," katanya, hari ini, di kantor DPRD Riau.
Cerita Hijazi, perubahan pajak ini dimaksudkan untuk membantu daya beli masyarakat serta melakukan stabilisasi harga pertalite di Riau.
Sedangkan Badan Pendapatan Daerah Riau, berikut hitung-hitungan harga pertalite jika pajaknya dirubah menjadi 5 persen, 7,5 persen, dan 10 persen.
Pajak 5 persen: Harga dasar: Rp6.608,70 dan Harga Jual: Rp7.600,01. Kemudian Pajak 7,5 Persen: Harga Dasar: Rp6.638,30
Harga Jual: Rp7.800,00. Sementara Pajak 10 Persen:Harga Dasar: Rp6.666,67 dan Harga Jual: Rp8.000,00.
Sehingga jika ditetapkan harga pertalite di Riau berubah menjadi Rp7.800,00.
Komentar Via Facebook :