Home / Kesehatan / 671 Orang Beres, 1834 Masih ODP di Kabupaten Rokan Hulu
671 Orang Beres, 1834 Masih ODP di Kabupaten Rokan Hulu
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Total 671 orang sudah kelar Pemantauan selama 14 hari lamanya. Mereka status sudah aman dari Covid-19.
Total 1834 lagi masih status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari jumlah 2505 orang sebelumnya status Orang Dalam Pemantauan (ODP.
Itu berdasarkan Rekap Surveilens Penanganan Covid 19 Corona RSUD, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu berasal dari laporan Kepala Puskesmas se Kabupaten Rokan Hulu Dari data seluruh Dokter, Bidan dan Petugas Kesehatan di Kecamatan dan Desa, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 15.43 WIB sore, kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu, Yusmar kepada katakabar.com lewat siaran persnya.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) ujar Yusmar, warga yang kembali dari luar Rokan Hulu atau warga lain yang datang ke Rokan Hulu dari daerah yang sudah terinveksi Covid 19.
"671 status ODP menjadi eks ODP, artinya telah 14 hari dalam pantauan dan sudah beres di pantau dan status aman."
Soal Pasien dalam pengawasan (PDP) hingga Selasa (7/4) sore, jumlah PDP di Rokan Hulu secara kumulatif berjumlah 6 orang, 5 orang masih dalam rawatan (isolasi) meliputi, isolasi di RSUD sebanyak 2 orang, isolasi mandiri sejumlah 2 orang, 1 orang di Awal Bros group Pekanbaru.
"Alhamdulillah, sudah ada yang sembuh, persiapan mau pulang ke rumah. 1 orang dirawat di RSUD sudah sembuh dan sudah kembali ke keluarga," jelasnya.
Direktur RSUD Rokan Hulu, dr. Novil menjelaskan, pasien yang masih dalam perawatan, sudah diambil sample Swabnya, sekarang tinggal menunggu hasil, mudah mudahan hasilnya menggembirakan. Kondisi baik, keluhan batuk dan sesak mulai berkurang tapi menunggu hasil Swab dari Litbangkes pusat.
Status Positif terifeksi 1 orang. Dari keterangan Tim Medis, Direktur RSUD Rokan Hulu, untuk Pasien positif Covid 19, keadaaan umumnya baik, kesadaran baik, tekanan darah normal, keluhan sesak mulai berkurang dari hari hari sebelumnya.
Hasil pemeriksaan penunjang laboratorium dan Rotgen yang dilakukan tiap 48 jam terdapat perbaikan sesuai protokoler Kemenkes. Di hari ke 11 telah di laksanakan, hingga hari ke 14 bakal dilakukan Swab dan rapid test ulang.
Perlu kami laporkan, untuk mengingatkan kepada masyarakat diharapkan seluruh masyarakat tidak memberikan atau menyebar luaskan identitas pribadi pasien.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan, bila seseorang membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin dikenakan pidana 4 Tahun penjara didenda Rp500 juta (UU ITE Pasal 26 dan 45).
Kepada Camat, Kepala Desa TNI, Kepolisian, RT RW dan seluruh masyarakat untuk melaksanakan himbauan dari WHO dari Pemerintah Pusat dan Provinsi serta Bupati Rokan Hulu tentang, Kewajiban semua warga untuk memakai masker, dalam rangka mengantisipasi Covid-19 yang tanpa gejala.
"Dari laporan yang diterima dan kegiatan yang dilaksanakan, Camat beserta Koramil dan Kaposek serta unsur dan elemen kecamatan hingga ke Desa dengan aparat kepolisian, TNI, BPD, RW dan RT, tokoh agama, adat dan pemuda, mahasiswa serta kaum perempuan dan simpatisan lainnya makin waspada."
Komentar Via Facebook :