Home / Sumut / 96 Napi Binjai Dapat Remisi Khusus, Tapi Gak Bebas
96 Napi Binjai Dapat Remisi Khusus, Tapi Gak Bebas
Binjai|Katakabar.com
Meski tidak langsung bebas, setidaknya sebanyak 96 narapida (Napi) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Binjai, memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2021.
Jumlah ini sesuai dengan usulan yang diajukan Lapas beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Kita tentunya patut bersyukur. Sebab dari 96 narapidana yang kita usulkan untuk memperoleh remisi khusus Natal tahun 2021, semuanya disetujui,"terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Binjai, Maju Amintas Siburian, Senin (27/12/2021).
Hingga hari ini Sabtu tanggal 25 Desember 2021 kemarin, jelas Maju Amintas Siburian, jumlah Tahanan dan Narapidana yang mendekam di Lapas Kelas ll A Binjai berjumlah 1.980 orang.
"Dari jumlah itu, sebanyak 1.852 orang merupakan narapidana. Sedangkan untuk narapidana yang beragama Kristen sebanyak 135 orang," bebernya, seraya menegaskan bahwa dalam Remisi Khusus Natal tahun 2021 ini, tidak ada Narapidana yang memperoleh RK II atau langsung bebas.
Dirinya juga menambahkan, Remisi Natal merupakan hak Narapidana yang telah memenuhi syarat, baik administratif dan substansif sesuai Peraturan Perundang-undangan.
"Remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Namun diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan semangat untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya," tukas Maju.
Komentar Via Facebook :