Home / Lingkungan / Ahmad Jhoni SH, Konsultan Amdal Tak Bisa Lepas Tangan
Ahmad Jhoni SH, Konsultan Amdal Tak Bisa Lepas Tangan
DURI (KATAKABAR)- Aktivis lingkungan dari Yayasan Riau Madani Provinsi Riau, Ahmad Jhoni SH menyayangkan, Pabrik Kelapa Sawit milik PT Permata Citra Rangau beroperasi setahun belakangan menimbulkan dampak lingkungan ke media lingkungan.
Perusahaan yang membuang limbah baik cair, padat atau limbah jenis lainnya ke media lingkungan cepat dan lambat bakal berdampak negatif ke lingkungan.
"Limbah cair itu, bila dampaknya tidak sekarang bakal berdampak terhadap lingkunga sekitar di masa datang", kata mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau kepada katakabar.com di Duri Selasa (20/3) siang.
Kata Ahmad Jhoni, berdasarkan ketentuan konsultan Amdal PT PCR sejak awal harus berhati-hati dan bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya dalam membuat analisis mengenai dampak lingkungan.
Implikasinya, apabila salah dalam pembuatan Amdal adalah mengenai pertanggung jawaban.
Tanggung jawab itu menyangkut ganti rugi apabila konsultan itu melakukan kesalahan dan kelalaian dalam membuat data analisis.
Dilanjutkannya, setiap rencana usaha dan kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Dampak besar yang dimaksud adalah dampak yang terjadi setelah pembangunan berjalan, tugas Konsultan membuat analisa sehingga dampak tersebut dapat diantisipasi.
Sedang dampak paling penting di sini adalah dampak yang terjadi setelah pembangunan di mana, dampak tersebut mengenai suatu konstruksi yang penting, penanganannya Konsultan membuat analisa terhadap dampak tersebut sehingga tidak merusak tatanan konstruksi penting tersebut.
Arti dampak di sini, suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas. Secara umum dalam analisis dampak pembangunan yang diartikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan yang diakibatkan oleh aktivitas pembangunan.
Dampak lainnya yang bersifat biofisik juga bersifat sosial-ekonomi dan budaya. Betul, sasaran pembangunan untuk meningkatkan dan mensejahterakan kemakmuran rakyat.
Dampak primer mempengaruhi sasaran kesejahteraan yang akan dicapai dan dampak primer juga menimbulkan dampak sekunder, tersier, dan seterusnya yang mempengaruhi sasaran yang ingin dicapai.
Pada hakikatnya pembangunan adalah kegiatan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan tertentu.
Apabila sumber daya yang dimanfaatkan ini berupa sumber daya alam, maka akan berakibat perubahan sifat dan harkatnya. Tetapi bila pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan secara besar-besaran, maka akan terjadi perubahan ekosistem yang mendasar.
Kerangka acuan disusun berdasarkan hasil pelingkupan yang telah dirumuskan dalam proses masing-masing alternatif yang wajar.
Apabila untuk suatu proyek telah dibuat PIL dan PIL dilakukan dengan baik, Kerangka Acuan dibuat berdasarkan dampak penting yang teridentifikasi dalam PIL.
Untuk telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana atau kegiatan.
Dalam Pasal 1 PP No. 51 Tahun 1993, Amdal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
Sementara, Pasal 1 angka 4 PP No. 27 Tahun 1999, Jadi pengertian Analisis Dampak Lingkungan secara umum adalah telaahan menyajikan dan menginformasikan adanya dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap lingkungannya.
Menyangkut, Rencana Pengelolaan Lingkungan merupakan upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana atau kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan merupakan upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.
Tiga aspek yang berkepentingan di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan berdasrkan PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 angka 7.
Aparatur pemerintah yang berkepentingan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan meliputi, Instansi yang bertanggung jawab, Instansi yang membidangi usaha atau kegiatan, Masyarakat dilaksanakannya suatu rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan biofisik dan lingkungan sosial.
Adanya dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan mempunyai arti semakin pentingnya peran serta masyarakat, dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dari ketiga pihak-pihak yang berkepentingan di atas, ada satu pihak lagi yang sangat menentukan adanya AMDAL.
Pihak itu adalah Konsultan, Konsultan AMDAL bertugas menyusun dan membuat AMDAL serta bertanggung jawab atas pelaksanaan AMDAL yang dibuatnya.
Selain peraturan dalam perjanjian, Konsultan juga terikat pada peraturan lain, baik terkait AMDAL maupun terkait jabatannya Ada tiga macam konsep tanggung jawab hukum, masing-masing tanggung jawab hukum (legal liability) atas dasar kesalahan (based on fault liability), tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability) dan tanggung jawab hukum tanpa bersalah (liability without fault) yang sering disebut juga tanggung jawab mutlak (absolute liability atau strict liability).
Konsultan AMDAL PT PCR, Ratna Dewi via seluler di suatu perbicangan dengan katakabar.com mengatakan, selaku konsultan hanya menyiapkan dokumen AMDAL.
"Saya sebagai konsultan AMDAL dikontrak dan siapkan domuken".
Secara kongkrit terkait permasalah PT PCR silahkan konfirmasi dengan manajer PT PCR, Badarudin, sebutnya singkat.
Komentar Via Facebook :