Home / Hukrim / Bandar Sabu Desa Ganting Damai Diringkus
Bandar Sabu Desa Ganting Damai Diringkus
KAMPAR (katakabar) - Jajaran Polsek Bangkinang Barat Ciduk dua pengedar narkotika. Saat itu pelaku sesang transaksi di sebuah rumah, Dusun Sukun Suka Maju Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis malam.
Kedua pelaku narkoba yang diringkus, JN alias ME (30), swasta dan DM alias DN ( 23), keduanya merupakan warga Dusun Sukun Suka Maju Desa Ganting Damai Kecamtan Salo, Kabupaten Kampar.
Dari kedua tersangka ini disita sejumlah barang bukti antara lain satu paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah bong dari botol aqua, 40 lembar plastik bening pembungkus, dua unit HP Samsung, sebuah tas sandang coklat bersama dompet kecil bahan jeans dan uang tunai sebesar Rp 680 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal, Kamis malam (14/12/2017) sekira pukul 20.30 wib, saat Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung di Dusun Suka Maju Desa Ganting Damai sering dijadikan tempat traksaksi narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi yang beharga ini, Unit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar, selanjutnya atas perintah Kapolsek dilakukan penyelidikan ke warung tersebut yang diketahui milik JN.
Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat segera mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan keberadaan target tim langsung melakukan penggerebekan.
Petugas mengamankan pemilik warung berinisial JN alias ME dan seorang pengunjung berinisial DM alias DN. Selanjutnya, saat itu penggeledahan itu disaksikan oleh Kades Ganting Damai Ali Abri.
Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti antara lain satu paket sedang dan delapan paket kecil narkotika jenis shabu di dalam tas sandang warna coklat milik JN beserta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa petugas ke Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lebih lanjut.
Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi asatunews.co membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses penyidikan.
Ditegaskan Daren bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Komentar Via Facebook :