Home / Riau / Bandara SSK II Riau Ditetapkan Sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara
Bandara SSK II Riau Ditetapkan Sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara
Pekanbaru, katakabar.com - Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau ditetapkan sebagai bandara Embarkasi haji antara 2020. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 393 tahun 2020.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Ahmad Syah Harrofie menjelaskan dengan SK tersebut maka Pemerintah Provinsi Riau bertanggung jawab pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Provinsi Riau. Bahkan juga pemberangkatan ke Embarkasi dan debarkasi haji Batam.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 09 April 2020," terangnya.
Sementara, diinformasikan ya selain SSK II Riau, terdapat beberapa bandara yang juga telah ditetapkan sebagai Embarkasi haji antara. Seperti Lampung, Gorontalo, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.
Tujuan penetapan ini menurut Harrofie adalah meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kemudahan layanan transportasi udara bagi jamaah haji Provinsi Riau saat penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
SK dari Kementrian Agama itu ini juga berlandaskan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan Perpres nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
"Pelaksanaan pemberangkatan jamaah haji Ini juga merujuk peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan RI nomor 4 tahun 2012 atay nomor PM 30 Tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara penetapan embarkasi dan debarkasi haji serta aturan lainnya," ucapnya.
Tentu dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Komentar Via Facebook :