Home / Hukrim / Bawa Motor Teman, Nasibnya Berujung di Penjara
Bawa Motor Teman, Nasibnya Berujung di Penjara
Kampar (katakabar) - Nekat membawa kabur sepeda motor tanpa seijin dari sang pemilik, meskipun itu teman sendiri, AS alias Ayung pendatang asal warga Desa Lubuk Meku Kecamatan Langkat Sumatra Utara ( Sumut) kini meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Tambang.
Sebelumnya, Dewa Saputra(29) warga Jalan Kubang Raya Desa Kualu Kecamatan Tambang melaporkan AS atas tuduhan pencurian sepeda motor ( Curanmor) miliknya. " Sepeda motor saya hilang saat diparkir di depan teras rumah saya. Pada saat itu hanya ada AS dan teman wanitanya," ungkap Dewa.
Dijelaskan Dewa, awal kejadian Selasa tanggal (12/12) kemarin sekitar pukul 14.00 wib. Dimana saat itu AS bertamu kerumahnya saat itu ia bersama wanita. Sudah sekian lama dilayani obrol di rumah , Dewa pun ke belakang untuk buang air--tinggalah AS bersama teman wanitanya tadi di ruang depan.
Sesudah buang air, Dewa kembali ketempat semula, namun alangkah kagetnya Dewa saat melihat AS tidak lagi ada. Saat diperhatikan, sepeda motor miliknya diparkir di atas teras rumah juga ikut lenyap.
Saat itu Dewa berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tidak kunjung bisa ditemukan. Hingga akhirnya, Dewa memutuskan untuk melaporkan AS ke Mapolsek Tambang.
"Saat ia (AS) bawa kabur sepeda motor saya kemungkinan sebelum dihidupkan didorong dulu oleh AS, sebab saat saya di belakang tidak terdengar suara sepeda motor hidup," jelasnya.
Sesudah melapor Dewa juga terus berupaya mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, Minggu kemarin korban mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Pekanbaru.
Mengetahui itu Dewa memberitahukan kepada pihak Reskrim Polsek Tambang. Saat itu juga Dikomandoi kanit reskrim, tim buru sergap (Buser) memburu pelaku hingga akhirnya AS berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.
"Kita juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (Bb), diantaranya BPKB, STNK dan juga sepeda motor. Kemudian kita juga telah meminta keterangan saksi-saksi," ungkap Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH, Selasa pagi tadi.
Dikatakan Jambi lagi, kini atas perbuatannya AS dikenakan sebagai mana di maksud dalam pasal 362 tentang pencurian sepeda motor.
Komentar Via Facebook :