Home / Hukrim / Bea Cukai Riau Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Riau Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Pekanbaru, katakabar.com - ZD yang merupakan warga kota Pekanbaru harus berurusan dengan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau. Lantaran Ia tertangkap basah tengah menjajakan rokok ilegal di Kota Madani itu.
Ia berhasil ditangkap di sebuah toko yang beroperasi di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (24/7) lalu.
Dari tangannya, petugas berhasil menyita 76.780 batang rokok ilegal berbagai jenis dari pelaku.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) DJBC, Agung Sutopo menjelaskan ZD berhasil diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.
"Kita lantas melakukan penyelidikan di wilayah itu dan mencurigai sebuah mobil. Kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah kita geledah mobil berjenis Toyota Avanza berwarna hitam yang dikendarainya, kita menemukan beragam rokok ilegal di dalamnya," terangnya, Jumat (07/8).
Selanjutnya, mobil tersebut dibawa ke Kanwil DJBC Riau guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari dalam mobil pelaku, petugas berhasil mengamankan 26.600 batang rokok Luffman abu-abu tanpa Pita Cukai (PC).
Juga 17.800 batang rokok Luffman merah tanpa PC, 5.200 barang rokok Coffe Stik tanpa PC, 16.000 barang rokok Jaya Bold tanpa PC dan 6.880 barang rokok Luffman Mild tanpa PC.
"Selain itu kita juga mengamankan 21 slop rokok Bossini Black yang berisi 4.300 batang dengan dilengkapi Pita Cukai, namun salah peruntukan," bebernya.
ZD mengaku, dalam aksinya ia tidak sendirian tapi dibantu dua rekannya yang kini menjadi buronan petugas.
"Kita sudah kantongi identitasnya, kini dua orang kita tetapkan dalam DPO. Kita akan kembangkan perkara ini," tandasnya.
Komentar Via Facebook :