Home / Hukrim / BNN Harap Hakim Hukum Mati Oknum Polres Bengkalis Penyelundup Sabu
BNN Harap Hakim Hukum Mati Oknum Polres Bengkalis Penyelundup Sabu
Pekanbaru, katakabar.com – Brigadir Rapi Rahmat ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat penyelundupan sabu 10 kilogram. Dia bersama 3 pemgedar lainnya ditangkap di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari berharap hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Brigadir Rapi yang sehar-hari bekerja di Polsek Rupat Kabupaten Bengkalis sebagai Bhabinkamtibmas itu.
"Jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke Pengadilan harus diberikan hukuman berat. Kalau perlu hakim menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas untuk dia (Brigadir Rapi)," kata Arman, saat konferensi pers di BNNP Riau, Rabu (19/2).
Arman kesal lantaran Brigadir Rapi melanggar sumpahnya sebagai aparat kepolisian. Bagaimana tidak, Rapi menjadi dalang penyelundupan sabu 10 kilogram sabu dan 60.000 ekstasi.
Brigadir Rapi ditangkap bersama tiga pelaku lainnya Riman, Hendra, dan Rizal di Kota Dumai, Senin malam awal pekan ini (17/2).
Arman memimpin penangkapan itu dengan melibatkan petugas Bea dan Cukai setempat. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 10 paket besar sabu-sabu bungkus teh aksara China bewarna hijau serta enam bungkus besar ekstasi.
Arman mengatakan bahwa Brigadir Rapi dan tiga tersangka lainnya berperan sebagai kurir. Rapi disinyalir telah dua kali terlibat penyelundupan narkoba. Penyelundupan pertama dia berhasil memasukkan 25 kilogram sabu-sabu dengan upah Rp100 juta. Dan yang kedua ini dijanjikan Rp150 juta.
"Saya kira dia bukan pemula. Dan saya juga bisa katakan dia bodoh jika dibayar segitu. Beberapa kurir yang kita tangkap bahkan dibayar lebih tinggi," jelasnya.
Arman menjelaskan, sindikat internasional yang diungkap BNN itu masih menggunakan dengan modus lama. Yakni, pengiriman barang dari Malaysia dan bertemu di tengah Selat Malaka atau dari kapal ke kapal lainnya. Selanjutnya, narkoba bernilai puluhan milir itu dibawa masuk ke Indonesia melalui pulau-pulau kecil di Rupat hingga sampai ke Dumai.
"Narkoba ini menurut tersangka hanya akan diedarkan di Kota Dumai dan Pekanbaru," ujarnya.
Saat ini, penyidik BNN masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi di atas mereka. Namun pola penyelundupan narkoba menggunakan jaringan terputus dengan para pimpinan berada di luar negeri. Mafia nrkoba itu hanya merekrut para kurir dari masyarakat, termasuk aparat untuk menjalankan tugas mereka.
Sebelumnya tim gabungan Bea Cukai Dumai dan BNN menyita 10 kilogram sabu dan 60 ribu pil ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/2) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Komentar Via Facebook :