Home / Hukrim / Cegah Corona, Tempat Usaha dan Aktivitas Warga Dibatasi di Meranti
Cegah Corona, Tempat Usaha dan Aktivitas Warga Dibatasi di Meranti
Meranti, katakabar.com - Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito meminta masyarakat untuk sadar dan lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Lantaran angka penularan Corona Virus Disease (Covid 19) di Negeri Sagu nama lain dari Kabupaten Kepulauan Meranti meroket tajam. Kasus baru yang tercatat sudah mencapai 18 orang, di penghujung September 2020, kemarin.
Untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran wabah tak kasat mata ini,
Selain itu, Kapolres Kepulauan Meranti menerjunkan tim Yustisi guna memberikan imbauan dan arahan kepada masyarakat terutama pelaku usaha, seperti Kedai Kopi, Mini Market, serta tempat hiburan malam agar bisa membatasi jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB.
"Untuk mengurangi kerumunan warga di malam hari, tempat usaha dan kegiatan masyarakat diminta ditutup pukul 22.00 WIB, sebab penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid 19 melonjak tajam di Kepulauan Meranti," tegas KBP Eko kepada katakabar.com lewat siaran persnya, Kamis (1/10) siang.
Orang nomor satu di Jajaran Korps Tibrata Polres Kepulauan Meranti ini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak PLN Selatpanjang untuk melakukan pemadaman lampu penerangan jalan guna meminimalisir potensi berkumpulnya masyarakat.
"Personel polisi sudah turun ke lapangan melaksanakan giat ini mulai Rabu (30/9) malam. Penting kerjasama dari semua pihak sangat diharapkan biar penyebaran virus Corona dapat segera teratasi dengan baik," tandasnya.
Komentar Via Facebook :