Home / Riau / Cemarkan Nama Baik UIR, Polda Riau Optimalkan penyelidikan Terhadap EO
Cemarkan Nama Baik UIR, Polda Riau Optimalkan penyelidikan Terhadap EO
PEKANBARU (katakabar) - Perkara pencemaran nama baik lewat media sosial FB terhadap Universitas Islam Riau (UIR) yang dilakukan oleh EO, terus dioptimalkan penanganannya oleh Polda Riau. Saat ini penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedikitnya sudah memeriksa lima orang saksi hingga saat ini.
"Sudah kurang lebih lima saksi sampai saat ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.
Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah memibta keterangan ahli yakni ahli bahasa dan juga ahli pidana. Dikatakan Gidion, proses ini tentu membutuhkan waktu.
"Kita masih butuh waktu karena ada perbedaan pendapat antara ahli dan penyidik. Yakni persepsi antara ahli mengenai bahasa apakah masuk dalam ranah pencemaran nama baik, dalam UU ITE," bebernya.
Sementara dijelaskannya, untuk akun FB yang digunakan oleh EO diketahui merupakan akun asli. " Kalau akunnya akun asli, bukan akun fake atau palsu," urainya.
Dalam perkara ini EO dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau oleh Zamroni (23) selaku mahasiswa UIR didampingi kuasa hukumnya, Aziun Asyhaari beberapa waktu lalu.
Menurutnya, langkah ini diambil agar menjadi efek jera bagi pemilik akun dan contoh bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Lebih lanjut disampaikannya, akun Facebook Eka Oktaviyani melakukan dugaan ujaran kebencian melalui komentarnya di salah satu postingan Facebook lainnya terkait aksi demo mahasiswa UIR di Kantor DPRD Riau, Senin (10/9/2018) lalu.
Komentar Via Facebook :