Home / Hukrim / Curi Motor Dalam Rumah, Warga Kulim Diborgol Polisi
Curi Motor Dalam Rumah, Warga Kulim Diborgol Polisi
Duri, katakabar.com - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kecamatan Mandau, tak butuh waktu lama menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu rumah warga Desa Sebangar insial MZ umur 51 Tahun, Laki-laki, seorang karyawan Honor.
Soalnya baru sehari melakukan pencurian sepeda motor, pelaku berinisial LN umur 26 tahun, laki - laki status pengangguran warga Jalan Lintas Duri - Dumai kilometer 15 Kulim, Desa Sebangar sudah tertangkap di kawasan Jalan Meranti Simpang Puncak kilometer 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Mandau, Kompol Arvin Hariadi kepada katakabar.com lewat siarang persnya pada Kamis (8/10) menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor inisial LN berdasarkan laporan korban MZ, yang kehilangan sepeda motor merk Honda Supra X 125 BM 4960 EL, Biru Hitam, Nomor Rangka, MH1JBN11XEK010253 dan Nomor Mesin : JBN1E-101025259 atas nama Z, di dalan rumah.
"Kronologinya, sepeda motor diketahui sudah hilang dan tak ada lagi di dalam rumah berawal saat pelapor bangun pada Rabu (6/10) sekitar pukul 06.00 WIB pagi lalu, di tempat kejadian yang beralamat
di Jalan Lintas Duri - Dumai KM 14 Kulim, Desa Sebangar, pas depan Kantor Dishub Kecamatan Bathin Solapan, Duri."
Lantaran kejadian itu, pelapor merugi Rp10 juta dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, cerita Kapolsek Mandau.
Kata Kompol Arvin, berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan kepada pelaku pencurian. Dari informasi di lokasi pencurian, pelaku berinisial LN.
Terus, Tim Opsnal lidik keberadaan pelaku dan benar saja sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Meranti Simpang Puncak kilometer18 Kulim, Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui
benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor dan pelaku mununjukkan posisi sepeda motor curian dan berhasil ditemukan.
Begitu dicocokkan dengan STNK milik pelapor, benar sepeda motor korban yang dicurinya. Hasil penggeledahan terhadap sepeda motor ditemukan 1 buah Kunci T di dalam Jok sepeda motor sengaja disimpan pelaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Biru Hitam, satu buah kunci sepeda motor Honda Supra X 125, satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu buah kunci T, dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar Via Facebook :