Home / Hukrim / Diduga Korupsi Mobiler, 2 Pejabat Kuansing dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Diduga Korupsi Mobiler, 2 Pejabat Kuansing dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Pekanbaru, Katakabar.com - Dua orang pejabat di Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) ditetapkan sebagai tersangka pengadaan mobiler pembangunan ruang pertemuan hotel. Kejari Kuansing mengendus adanya kerugian negara hingga Rp 5 miliar lebih.
Selain pejabat, jaksa juga menetapkan 1 orang kontraktor jadi tersangka kasus proyek 'tiga pilar' itu.
"Kami menetapkan 3 tersangka, kasus pengadaan mobiler pembangunan ruang pertemuan hotel di Kuantan Singingi. Proyek itu dibangun dengan anggaran APBD 2015," ujar Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman, Selasa (12/1).
Hadiman menjelaskan, ketiga tersangka yaitu 2 pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Pemkab Kuansing, Fahrudin dan Alfion Hendra. Sedangkan 1 orang lagi kontraktor yaitu selaku Direktur PT Betania Prima, Robert Tambunan.
Ketiga tersangka diduga menyelewengkan uang negara dari anggaran pembangunan ruang pertemuan hotel yang masuk dalam proyek Pemda Kuansing. Itu disebut proyek tiga pilar.
"Ada 3 proyek dikerjakan, yakni hotel, kampus Universitas Islam Kuantan Singingi hingga Pasar Modern. Untuk pengadaan mobiler hotel itu, kerugian negara Rp 5 miliar lebih," tegas Hadiman.
Seiring berjalannya waktu, PT Betania Prima sebagai perusahaan yang menjakankannya, diduga tidak menyelesaikan proyek yang dianggarkan senilai Rp 13,1 miliar lebih.
Karena proyek tidak selesai, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan denda Rp 352 juta. Namun, denda tidak pernah diberikan hingga akhirnya kena teguran.
"Lalu, PT Betania Prima baru menyetor denda pada Maret 2018 setelah 3 kali ditegur. Sejak awal proyek dijalankan, tidak pernah dibentuk tim penilaian penerima hasil pekerjaan. Bahkan, serah terima yang telah merugikan negara itu juga tidak ada, karena sampai saat ini tidak jelas keberadaaanya dan tidak bisa dimanfaatkan," jelasnya.
Jaksa menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman pidana paling sedikit 4 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :