Home / Riau / DKPP Periksa Ketua KPU Dumai dan Anggotanya
DKPP Periksa Ketua KPU Dumai dan Anggotanya
Pekanbaru, Katakabar.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini Selasa (13/10) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto nomor 284 Kota Pekanbaru.
Dalam hal ini DKPP memeriksa Ketua KPU Dumai dan anggotanya sesuai dengan aduan perkara nomor 94-PKE-DKPP/lX/2020.
Mereka adalah Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal masing-masing sebagai Teradu I-V yang dilaporkan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai yakni Zulfan, Supratman dan Agustri sebagai Pengadu I, II dan Ill.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan mereka diadukan dengan dugaan tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK407.1-SD/1472/KotaNlI/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020.
"Menurut pengadu, mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Deky Indrawan selaku anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan, apabila belum melaksanakan rapid test. Sementara berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh para teradu diketahui bahwa para teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Deky Indrawan atau koordinasi dengan para pengadu terkait pemberian sanksi," ungkapnya.
Agenda dalam sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni Iima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelasnya.
Sidang ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) den (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dimana dalam pelaksanaanya sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan Iangsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," katanya.
Untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19, pihaknya menyediakan fasilitas tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif. kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," tandasnya.
Komentar Via Facebook :