Home / Politik / Dua Pejabat Publik Lolos Jadi Komisioner KIP Sumut
kocu : kacau bah
Dua Pejabat Publik Lolos Jadi Komisioner KIP Sumut
Medan|Katakabar.com
Carut-marutnya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon Komisioner KIP Sumut, di Komisi A DPRD Sumut, semakin terungkap. Pasalnya, dua (2) diantara nama yang beredar di group WA sebagai Komisioner KIP Sumut priode 2021-2025, ternyata masih berstatus pejabat publik.
"Dari penelusuran melalui jejak digital internet membuktikan, nama Cut Alma Nuraflah (utusan pemerintah) dan Abd Harris, Dr,SH.M.Kn masih tercatat sebagai Dosen Tetap di Dikti,"kata Pengamat Kebijakan Publik, Fakhruddin Pohan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Kata Kocu panggilan akrab Fakhruddin, saat menjawab pertanyaan wartawan di Medan, mengaku sudah memahaminya kalau adanya carut-marut dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KIP Sumut di Komisi A DPRD Sumut, berkaitan dengan tidak berjalannya mekanisme sesuai Peraturan Komisi Informasi No.4 Tahun 2016 tentang Seleksi KIP..
Fakhruddin menduga, bahwa Komisi A DPRD Sumut lalai dalam menjalankan kewenangan “menguji” 15 peserta, sesuai tugas uji kelayakan dan uji kepatutan. Mereka terjebak tradisi mengambil keputusan dengan sistem suara terbanyak, bukan nilai atau prestasi semisal skoring yang terukur.
“Seharusnya saat uji kepatutan dan kelayakan, Komisi A DPRD Sumut mengklarifikasi status 15 peserta di Badan Publik. Dengan itu tidak terjadi kecolongan pejabat publik lolos menjadi komisioner KIP Sumut”, kata Kocu.
Komisioner KIP tidak boleh rangkap sebagai Pejabat Publik, karena berkaitan dengan pengawasan kinerja Pejabat Publik dalam penyelenggaraan negara atau Badan Publik itu sendiri. Hal itu sesuai Pasal 27 ayat (1) poin (c) menyebutkan, salah satu kewenangan Komisioner KIP meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Lalu ketika kapasitasnya sebagai Pejabat Publik bermasalah dan disengketakan di KIP, tentu akan terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Komisioner KIP tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Publik di Badan Publik, itu harus clear. Ini lembaga resmi dan independen, bukan lembaga abal-abal”, katanya lagi.
Diingatkan, sesuai Pasal (30) ayat (91) poin (f) tegas menyatakan syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
Dari poin ini seharusnya dalam uji kelayakan dipertanyakan bagaimana kesiapan calon komisioner KIP untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik.
Dengan kata lain, dua calon yang lolos dan tercatat sebagai Dosen Tetap di Dikti, sudah harus melepaskan keanggotaan sebagai dosen (mundur) dan melepaskan jabatannya sebagi Ketua Program studi (Prodi) atau lainnya.
Kocu mengingatkan, jika dua Pejabat Publik ini tetap dilantik menjadi komisioner KIP Sumut, mereka akan akan tersandera status legalitas. Ini sejarah buram dalam upaya kita mewujudkan transparansi dan independensi.“Ingat, KIP adalah lembaga independen yang bertugas menjalankan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik”, pungkasnya.
Komentar Via Facebook :