Home / Hukrim / Dugaan Kredit Macet Rp 1,29 Miliar di PT PER, Jaksa Periksa Ahli
Dugaan Kredit Macet Rp 1,29 Miliar di PT PER, Jaksa Periksa Ahli
Pekanbaru, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru berangkat ke Jakarta, Senin (28/10). Tujuannya, untuk mengambil keterangan ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Rp1,29 miliar.
"Tiga orang jaksa sudah di Jakarta sejak kemarin, untuk meminta keterangan ahli dari Kemenkeu. Sekarang mereka masih di sana (Jakarta)," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, Selasa (29/10).
Dalam kasus ini, jaksa sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Irawan Saryono yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit.
Yuriza menyebutkan, keterangan ahli yang dibutuhkan terkait sumber dana di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu. Disamping itu, keterangan ahli itu juga untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut.
Tidak sampai disitu, pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau.
"Setelah itu, kami bisa limpahkan tersangka ke jaksa penuntut untuk disidangkan," kata Yuriza.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER Rudi Alfian Umar, Kabag BUMD Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni Akrom, mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf. (Zan)
Komentar Via Facebook :