Home / Hukrim / Jaksa Benarkan Sejumlah Orang Dekat Gubernur Riau Diperiksa
Jaksa Benarkan Sejumlah Orang Dekat Gubernur Riau Diperiksa
Siak, katakabar.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Saldi membenarkan sejumlah orang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.
"Benar. Ada sekitar 4 sampai 5 orang tengah menjalani pemeriksaan terkait dana Bansos Siak," kata Saldi kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Siak, Rabu (7/10).
Saldi mengaku, pihaknya hanya memfasilitasi pemeriksaan tersebut. Yang memeriksa tim penyidik Kejati Riau.
"Orang Kejati yang memeriksa. Kita hanya menyediakan tempat. Inisial orang-orang yang diperiksa IG, UA dan I. Yang lainnya saya tidak ingat," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil tiga orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar. Ketiga orang itu Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.
Ketiga orang ini merupakan petinggi Golkar Riau dibawah komando Syamsuar yang juga menjabat Ketua DPD I Golkar Riau.
Ketiga orang itu Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra Gunawan Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil Wakil Sekretaris Bapilu Golkar Riau.
Mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Rabu (7/10).
Berdasarkan salinan surat panggilan yang diperoleh katakabar.com, ketiga orang ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.
Kapasitas ketiganya diperiksa sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak.
Ketiga orang itu mulai dekat dengan Syamsuar sejak Gubernur Riau ini menjabat Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018.
Kala Syamsuar menjabat Bupati Siak dan Ketua DPD II Golkar Siak, Ulil sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Golkar Siak di tahun 2016.
Begitu pula dengan Ikhsan. Semasa Syamsuar menjabat Bupati, dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak dan di Golkar menjabat Sekretaris.
Sementara Indra Gunawan, di era Syamsuar menjabat Bupati Siak periode kedua (2015-2020), ia menjabat Ketua DPRD Siak periode 2014-2019. Di Golkar Siak sendiri, semasa Syamsuar menjabat ketua, posisi Indra sebagai Ketua Harian Golkar Siak.
Tidak sampai disitu saja, di periode pertama Syamsuar menjabat Bupati Siak (tahun 2011), Indra kala itu menjabat dua organisasi sekaligus yakni Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Sebelumnya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya juga dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau soal dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut. Yan diklarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.
Komentar Via Facebook :