Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Oknum Guru ASN, Marwah JPU Dipertaruhkan!

Pasir Pangaraian, katakabar.com - Proses peradilan kasus perselingkuhan terdakwa oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hulu.

Proses peradilan sudah tiga kali persidangan hingga proses sidang pemeriksaan terdakwa.

Untuk menghindari dugaan potensi permaian proses peradilan, sejumlah wartawan terus memantau perkembangan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hulu. Harapannya di sidang tuntutan yang sedianya dilaksanakan pekan depan, agar JPU memberikan tuntutan sesuai perbuatan terdakwa.

Di proses sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan secara virtual berdurasi dua jam, pad Selasa (23/5) lalu.

"Sidang kali ini fokus pemeriksaan terdakwa. Pertanyaan dari majelis hakim berkutat alasan dan proses terjadinya perselingkuhan, bisa jadi bakal dijadikan bahan tuntutan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti," kata suami korban.

Kata suami korban, beberapa pertanyaan dari majelis hakim terdakwa menyangkal. Keterangan terdakwa tadi bertolak belakang dengan yang dikatakan istri pelapor.

"Pengakuan terdakwa di depan majelis hakim, istri saya yang berusaha merayu terdakwa. Padahal kejadian sebenarnya bertolak belakang atau sebaliknya," tegas suami korban kesal.

Menurut suami korban, pertanyaan mejelis hakim tadi sampai pada interaksi dan komunikasi terdakwa dan korban selepas melakukan hubungan intim.

"Kejadian lalu itu saling sanggah, sebab istri saya menolak seluruh keterangan terdakwa saat dikonfrontir majelis hakim," ulasnya.

Di sini kredibilitas JPU dan majelis hakim dipertaruhkan untuk memberikan tuntutan dan vonis putusan kepada terdakwa nantinya.

Kalau kita melihat komparasi kejadian kasus serupa, daya tekan atau daya kuasa  didominasi pihak laki-laki. Ini masih perlu pembuktian lagi dan peran hati nurani sangat diperlukan, terutama penilaian secara moral terhadap apa yang dilakukan terdakwa statusnya sebagai seorang pendidik.

Humas Pengadilan Negri (PN) Pasir Pangaraian, Hendri Putra Nainggolan belum merespon apapun terkait perkara oknum guru ASN di SD Negeri 006 Ujungbatu itu. Sama saja, pihak Kejari Rokan Hulu sama belum merespon hingga saat ini.

Bagi JPU masih ada waktu untuk menilai, menimbang, dan memberikan tuntutan kepada terdakwa. Apakah JPU berani memberikan tuntutan yang sesuai kepada terdakwa!

Kita tunggu, kasus ini mendapat tendensi khusus dan perhatian publik hingga pejabat tinggi. Semoga.

Editor : Sahdan

Berita Terkait