Home / Riau / Jikalahari: 1,9 Juta Hektar Lahan HTI Bermasalah!
Jikalahari: 1,9 Juta Hektar Lahan HTI Bermasalah!
Pekanbaru (katakabar) - Kalau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal Rencana Tata Ruang Wilayah Perubahan (RTRWP) Provinsi Riau 2017-2037 jadi disahkan besok, berarti kekuatan korporasi di Riau akan semakin kokoh.
Sebab lewat RTRW yang sudah disahkan itu, korporasi dengan gampang memidanakan masyarakat yang coba-coba menuntut perusahaan dengan dalih hak atas tanah.
"Korporasi akan memakai Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang Kehutanan untuk memenjarakan masyarakat yang menuntut," kata Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali kepada katakabar.com di Pekanbaru tadi sore.
Pada draft RTRWP 2017-2037 yang bakal disahkan itu kata Made, ada 2,3 juta hektar Hutan Produksi Tetap (HPT). Namun pada data Jikalahari, dari 2,3 juta hektar tadi, 2,02 juta hektar sudah dikuasai oleh korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) Asia Pulp and Paper (APP) dan Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL).
Di Riau, APP punya pabrik kertas bernama Indah Kiat Pulp Anda Paper (IKPP) dan APRIL punya pabrik kertas bernama Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Dari 2,02 juta hektar tadi kata Made, 1,9 juta hektar justru bermasalah dengan masyarakat. "Persoalan antara dua perusahaan ini dengan masyarakat sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Hingga sekarang persoalan itu tak kunjung selesai. Nah, dengan disahkannya nanti RTRW itu, maka akan menjadi legitimasi bagi korporasi," katanya.
Mestinya kata Made, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau mengkaji ulang lagi semua persoalan itu. Mana lahan yang bermasalah dengan masyarakat, dikeluarkan.
"Dengan begitu akan ketahuan berapa sebenarnya luasan lahan dua korporasi HTI tadi yang tidak bermasalah. Inikan enggak. Malah sampai sekarang pemerintah belum pernah melakukan pengukuhan kawasan hutan dan penataan batas lahan korporasi HTI itu. Seluruh tata batas masih versi perusahaan," terangnya.
Padahal kata Made, mandat Mahkamah konstitusi tahun 2011 menyebutkan bahwa tata batas musti dilakukan sebelum penetapan tata ruang. "Yang terjadi sekarang, RTRW mau disahkan tanpa ada penataan batas," ujarnya.
Made menyebut, Pansus DPRD Riau tidak berani mengutak-atik korporasi. Padahal persoalan di dua perusahaan raksasa itu terkait lahan, sangat banyak. "Kita lihat saja nanti jadinya akan seperti apa. Kami akan terus mengawal RTRWP ini hingga ke kementerian. Semoga saja kementerian bisa lebih jeli menengok persoalan sebenarnya yang terjadi di Riau," Made berharap.
Komentar Via Facebook :