Home / Hukrim / Kapolsek Pelepat Jambi Disandera dan Ditikam, 15 Pelaku Jadi Tersangka
Kapolsek Pelepat Jambi Disandera dan Ditikam, 15 Pelaku Jadi Tersangka
Katakabar.com - Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penyanderaan tujuh anggota polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat, AKP Suhendri saat menjalankan tugas melakukan razia aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.
Penetapan tersangka tersebut juga dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
"Penyidik telah meminta keterangan dari 41 orang saksi, dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (19/5).
Para tersangka, kata dia, memiliki peran-peran yang berbeda saat menjalankan pengeroyokan tersebut. Salah satunya, tersangka EF yang berperan aktif sebagai penghasut untuk melakukan tindakan pidana tersebut, dia pun mengumpulkan massa yang menghalangi petugas kepolisian.
Selain itu, tersangka lain berinisial PW,AS,AM,JM, dan JF berperan menghalangi petugas saat memproses laporan tersebut di lapangan. Kemudian, tersangka lain berinisial DR,RB,KW, dan SM yang menghasut massa.
Terdapat juga tersangka yang melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas Polri, yakni tersangka SE, RM, TA, JL, dan RZ.
"Personil yang menjadi korban berjumlah 13 personil," kata dia dilansir CNN Indonesia.
Ahmad menjelaskan, para anggota kepolisian mendapat serangan disekitar wilayah simpang tiga PT. PML, Kabupaten Bungo lantaran massa meminta agar rekan-rekannya yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) dibebaskan. Serta, sejumlah alat bukti yang telah diamankan oleh kepolisian dikembalikan.
Hal itu kemudian mendorong tindakan perusakan dari masyarakat sekitar yang merupakan para penambang emas tanpa izin (PETI). Kemudian berujung pada penyanderaan dan juga penusukan Kapolsek Pelapat. Selang beberapa saat, tim bantuan dari aparat kepolisian dan TNI tiba di lokasi dan berhasil membebaskan para sandera.
Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang diduga digunakan selama insiden tersebut seperti kayu dan juga batu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 214 Ayat (2) Ke- 1e KUHP ancaman 8 tahun dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1e KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP ancaman 7 tahun dan atau Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP ancaman 1 tahun.
Komentar Via Facebook :