Home / Hukrim / Kata Saksi PT AA Belum Ganti Rugi Lahan
Sidang Gugatan Bathin Segeri
Kata Saksi PT AA Belum Ganti Rugi Lahan
Pelalawan, katakabar.com - Sidang lanjutan Gugatan lahan seluas 1343 hektar yang diajukan Samsari, selaku Bathin Segeri terhadap PT Arara Abadi menghadirkan 2 orang saksi dari pihak Bahtin, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Pangkalan Kerinci pada Senin (19/7).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Joko Ciptanto SH, Hakim anggota, Deddi Alpaersi SH dan Muhammad Ilham SH, agendanya meminta keterangan saksi pelapor gugatan tanah ulayat seluas 1343 hektar yang dikuasai PT.Arara Abadi dari tahun 1996 silam.
Dalam kesaksian dari pihak penggugat pada sidang ketiga ini, yakni Bathin Segeri menghadirkan anak kemenakan Rudi Iskandar dalam kesaksiannya menyebutkan belum ada ganti rugi lahan 1300 hektar lebih yang dikuasi PT Arara Abadi.
Kata saksi, PT Arara sebenarnya pengusaha pihak ketiga. Sebelumnya adalah PT The Serindo Ayu subkontraktor dari PT Satria Perkasa Agung. Setelah ditumbang dipindah ke PT Satria Perkasa Agung baru perpindahan ke PT Arara Abadi belum ada ganti rugi lahan yang dikuasi PT Arara Abadi, jelasnya
Sidang dilanjutkan Dua pekan lagi, masih menghadirkan satu orangbsaksi dari penggugat, yakni Bathin Segeri Desa Palas.
Komentar Via Facebook :