
Kejari dan Inspektorat Rohul 'Tertutup' Soal Kasus TKD Kepenuhan Raya
- Reporter: Yahya Siregar
- 19 Mei 2023, 13:48:27 WIB
- Riau, Hukrim
Pasir Pangaraian, katakabat.com - Penanganan perkara kasus dugaan korupsi hasil Tanah Khas Desa (TKD) Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Riau oleh Kejaksaan Ngeri (Kejari) Rokan Hulu dinilai banyak kejanggalan, dan kinerja inspektorat dipertanyakan, lo kok bisa!
Begini kisahnya, Kasipidsus Kejari Rokan Hulu, Susanto Martua Ritonga pernah menyebut kasus tersebut menunggu hasil audit Inspektorat Rokan Hulu. "Iya sedang menunggu hasi audit", ujarnya kala itu.
Tapi, hal tersebut dinilai sebatas sandiwara semata. Soalnya, terhitung sudah enam bulan lebih kurang persoalan Tanah Khas Desa (TKD) Desa Kepenuhan Raya yang melibatkan Kepala Desa tersebut seolah jalan di tempat dan hasil audit Inspektorat yang ditunggu tak kunjung keluar.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu sempat menimbulkan asa dan mendapat apresiasi sejumlah pihak. Lantaran itu, masyarakat Desa Kepenuhan Raya berharap para pelaku dapat ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab sudah merugikan masyarakat.
Tapi, hingga kini dugaan tindak pidana penyimpangan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya tidak bisa dibuktikan oleh penegak hukum. Sedang, hasil kebun desa itu sangat besar dan saat ini status terlapor Kepala Desa, Bambang Hadi Donosuko belum jelas," kata Awi salah seorang warga Desa Kepenuhan Raya kepada katakabar.com Jum'at (19/5).
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang menangani perkara ini diketahui menunjuk Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu terkait permintaan pemeriksaan. Herannya, hasil audit yang dimaksud diduga tidak kunjung keluar dari inspektorat. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Kepenuhan Raya.
Masyarakat berharap dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa tersebut, Inspektorat Rokan Hulu didesak segera mengumpulkan dan memeriksa dokumen kelengkapan berkas pertanggung jawaban serta laporan fisik keuangan Desa Kepenuhan Raya agar antara penerimaan desa serta pengeluaran desa dapat ditemukan potensi loss dari pengelolaan kekayaan aset Desa Kepenuhan Raya.
"Kami berharap dan meminta inspektorat Rokan bekerja dengan benar, tak mungkin sesulit itu untuk membuktikan. Apalagi kasusnya ini kan sudah ditingkatkan ke penyidikan, jadi rada aneh jika inspektorat Rohul berdalih ini itu. Masyarakat sudah muak dikampung ini," tambahnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Rokan Hulu, Susanto Martua Ritonga mengatakan, sedang menunggu hasil perhitungan inspektorat.
"Minggu lalu, kami bersama Inspektorat turun ke desa untuk menghitung berapa jumlah pohon sawit, dan lainnya di tanah restan desa," kata Martua kepada wartawan.
Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu segera keluar, Martua berharap.
Tak banyak informasi yang dapat wartawan dari Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu, dan terkesan keterangannya sangat normatif.
Setali tiga uang, Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu bersedia memberikan keterangan lewat pesan singkat tanpa mau dikonfirmasi secara langsung.
"Info terkait penanganan perkaranya di Pidsus bang, elok kalau abang langsung konfirmasi ke sana," ujat Sekretaris, Reza singkat.
Dari catatan wartawan, perhitungan lahan maupun dokumen pertanggung jawaban tahun anggaran yang sudah lewat. Bahkan telah enam bulan lebih belum kelar. Wajar hal ini menimbulkan sedikit pertanyaan terutama bagi warga Desa Kepenuhan Raya.
Diketahui, Desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Khas Desa (TKD) seluas 20 hektar, seluas16 hektar kebun sawit produktif ditambah seluas 37 hektar tanah restan yang dikuasai warga.