Dugaan SPPD Fiktif

Kinerja Anggota Dewan Terhormat Rohul 'Rapor Merah'

Pasir Pangaraian, katakabar.com - Kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu jadi sorotan belakangan ini.

Para dewan terhormat jadi sorotan bukan lantaran masa jabatan sudah di penghujung periode tapi sudah berbulan-bulan hingga bertahun-tahun dari awal pelantikan.

Hal tersebut mesti jadi perhatian khusus, terutama bagi para legislator yang hendak mencalonkan diri di periode berikutnya. Evaluasi besar-besaran mesti dilakukan, baik dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Rokan Hulu, termasuk partai pendukung para legislator.

Dari penelusuran katakabar.com pada Senin (22/5) tak main-main, sebab informasi yang diterima A1 dari sumber validitas dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui beberapa anggota DPRD memiliki kinerja buruk, bahkan sangat minim kontribusi terkait fungsi pelaksanaan sebagai anggota DPRD.

Di dalam Pasal 94 dan Pasal 149 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan perubahan terakhir Undang Undanf Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan Pengawasan.

Sebagai bukti buruknya kinerja anggota DPRD Rokan Hulu dapat dilihat dari bukti dugaan permainan SPPD fiktif dan pelanggaran indisipliner terkait absensi dan kehadiran, seperti memainkan dugaan honorarium "fiktif" saat momen Kunjungan Kerja (Kunker)  ke saerah, termasuk pula pelanggaran indisipliner terkait absensi dan kehadiran.

"SPPD ke Sumbar contohnya. Jadwalnya 4 hari sesuai SPT, tapi baru 2 hari sudah pulang ke Rokan Hulu," sebut sumber tersebut seraya mengatakan ada timeline dua hari fiktif yang honornya tetap dibayarkan.

"Kunker biasanya dilakukan setiap hari Rabu, dan lama perjalanan biasanya 4 hari sesuai SPT. Tapi hari Kamis atau Jumat sudah ada di Rokan Hulu lagi," ulasnya.

Kata sumber katakabar.com lagi, kalau kita kalkulasi sudah berapa honor yang dibayarkan dari setiap kali SPPD yang dilakukan anggota DPRD Rokan Hulu yang lain. Indikasi lainnya anggota DPRD Rokan Hulu diduga terlibat pelanggaran indisipliner, sebab sangat jarang atau bahkan hampir tak pernah "ngantor" waktu cukup lama.

"Ada beberapa dewan berbulan-bulan hingga bertahun tak pernah masuk kantor. Tapi gaji dan tunjangan tetap dibayarkan," tegas sumber.

Hal ini tidak bisa dibiarkan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Rokan Hulu dinilai lemah dan mandul. Teguran tak digubris dari partai membuat sebagian anggota DPRD Rokan Hulu berbuat tanpa aturan disebabkan lemahnya kontrol.

Soal permainan anggaran SPPD dan tindakan indisipliner dari sebagian anggota DPRD Rokan Hulul ini harus benar-benar mendapat evaluasi, terutama dari DPC Partai masing-masing.

"Kebiasaan Anggota DPRD Rokan Hulu, kalau sidang bisa jam 4 sore baru hadir. Tapi kalau DL semuanya berebut mau pergi," sebut sumber lagi.

Editor : Sahdan

Berita Terkait