Home / Hukrim / Korban Pelemparan Sperma Bertambah Jadi 6 Orang
Korban Pelemparan Sperma Bertambah Jadi 6 Orang
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya terus meminta keterangan terkait kasus pelecehan seksual dilakukan tersangka SN (25) kepada sejumlah perempuan di jalanan Kota Tasikmalaya. Satu per satu korban melaporkan pelecehan seksual dialaminya setelah SN ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai hari ini, Kamis (21/11) kita sudah memeriksa enam orang korban yang mengaku dilecehkan oleh tersangka SN. Kita masih terus melakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro.
Dadang mengatakan, sejumlah korban mengaku mendapatkan pelecehan dalam bentuk yang berbeda. Namun titik temunya adalah para korban dijadikan hasrat seksual untuk pelaku melakukan onani.
Setelah puas melakukan onani, lanjut Dadang, SN kemudian menyipratkan hingga menempelkan sperma kepada korban. "Salah satu korban juga ada yang mengaku dilecehkan tersangka dengan aksi lain. Korban ini mengaku dipegang bagian payudaranya oleh tersangka SN," katanya.
Menunggu Laporan Korban Lain
Dadang menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejunlah korban yang sudah melapor.
"Kita juga masih menunggu laporan korban lainnya sehingga kita bisa mintai keterangannya," ucapnya.
Ia melanjutkan, setelah menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tidak menutup kemungkinan kejiwaannya akan diperiksa.
"Namun hal tersebut tidak urgent. Dia normal juga saat siajak bicara," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota memeriksa tersangka kasus teror sperma di Jalanan Kota Tasikmalaya, SN (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif SN melakukan hal tersebut adalah untuk mencari kepuasan diri.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto menyebut bahwa tersangka SN mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukannya secara spontan.
"Jadi tersangka spontan mencari kepuasan diri sendiri dengan menyasar orang yang menarik baginya, lalu didekati, diajak bicara, dan melakukan pelecehan," ujarnya, Rabu (20/11).
Saat ini tersangka SN masih harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Dalam kasus itu, polisi akan menggunakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Komentar Via Facebook :