Home / Kesehatan / Lagi, Tim Yustisi Meranti Jaring 26 Warga Tak Pakai Masker
Lagi, Tim Yustisi Meranti Jaring 26 Warga Tak Pakai Masker
Meranti, katakabar.com - Tim yustisi Kepulauan Meranti berhasil menjaring sedikitnya 26 orang warga yang melanggar protokol kesehatan Covid 19, pada operasi yustisi yang digelar oleh personel gabungan Polres Kepulauan Meranti, Koramil 02 Tebing Tinggi, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, pada Selasa (20/10) pagi tadi.
Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Corona dijatuhi sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, hingga kerja bakti. Lepas itu, mereka mesti membuat surat pernyataan intinya tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama dilain waktu, dan diberikan masker gratis.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menjelaskan, operasi yustisi rutin dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, intuk meminimalisir penyebaran corona virus disease (Covid 19) di daerah ini.
"Operasi ini digelar menindaklanjuti Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19," ujarnya kepada katakabar.com.
Ditegaskan AKBP Eko, masyarakat hendaknya bisa memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid19.
"Mari dukung program pemerintah. Salah satunya dengan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona di wilayah Kepulauan Meranti," ajaknya.
Komentar Via Facebook :