Home / Hukrim / Licinnya Korupsi BBM Pelumas Dinas PUPR Pelalawan
Licinnya Korupsi BBM Pelumas Dinas PUPR Pelalawan
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan MY sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bahan bakar minyak dan pelumas di Dinas PUPR setempat.
MY, mantan pejabat Dinas PUPR diduga menjadi sosok paling bertanggungjawab atas kerugian negara miliaran rupiah itu.
Dugaan Kasus Tipikor ini bermula adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan yang diduga mark up dan fiktif pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp4 Milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 Milliar. Semuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan.
"Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah menemukan dua alat bukti kuat untuk penetapan tersangka berinisial MY yang pada masa itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM/G dan pelumas di Dinas PU tahun 2015 dan 2016," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Nophy Tennophero, Sabtu.
Perkara belanja BBM/G dan pelumas Dinas PU tahun 2015 dan 2016 tersebut diduga terjadi penggelembungan harga hingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga kurang lebih Rp2 milyar.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Komentar Via Facebook :