Home / Hukrim / Menelisik Kasus Perdagangan Orangutan Diduga Melibatkan Anggota
Menelisik Kasus Perdagangan Orangutan Diduga Melibatkan Anggota
Binjai | Katakabar.com
Perdagangan Orangutan (Pongo Abeli), terus menyita perhatian dan masih kerap terjadi. Petugas kepolisian Polres Binjai, sempat mengungkap kasus perdangan Orangutan.
Bahkan sudah dipersidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 bulan serta denda Rp. 100 juta kepada terdakwa kurir Eddy Alamsyah Putra, beberapa waktu lalu.
Sama seperti Polres Binjai, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Sumut, juga sempat melakukan pengungkapan perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) pada akhir April 2022 kemarin.
Ada lima orang yang diamankan, Thomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan seorang wanita Adelina br Sembiring (20). Seluruhnya warga Kota Binjai. Dari kelimanya, nama Thomas yang menyita perhatian.
Ada dugaan kuat jika Thomas adalah orang yang sama dengan pengungkapan Unit Tipidter Polres Binjai. Ini sempat disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas terdakwa Eddy Alamsyah Putra alias Ko Edi, menerima Orangutan Sumatera dari Thomas.
Menanggapi hal ini, Kanit Tipidter Polres Binjai, Iptu HM Firdaus akan melakukan pengecekan. "Nanti kita cek dulu," jawab Kanit ketika dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat WhatsApp, Kamis (26/5/2022).
Kanit enggan berkomentar panjang ketika ditanya apakah Thomas yang ditangkap Polda Sumut terkait dengan pengungkapan yang dilakukan Polres Binjai di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur atau saat hendak dikirim ke Pekanbaru, Riau, pada awal Februari 2022. Tak lama berselang, Kanit memberikan jawaban.
Diduga setelah dilakukan pengecekan makanya dijawab oleh Kanit Tipidter Polres Binjai. "Thomas di kita alamatnya di Aceh. Belum tahu sama atau tidak," ujar dia.
Namun dalam pengungkapan Polda Sumut, barang bukti yang disita seekor Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.
Bahkan, Polda Sumut mendapat keterangan kalau seekor Orangutan Sumatera ini didapat oleh kelima pelaku dari Nanta warga Kecamatan Langsa, Aceh Timur.
Sementara, Kejaksaan Negeri Binjai akan berupaya menyidangkan saksi mahkota, Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua yang mendekam di Lapas Pekanbaru, Riau.
"Terdakwa yang satu lagi (Irawan Shia) akan disidangkan di sini. Kami sedang berupaya untuk ngomong ke Kemenkumham," tutup Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, M Fatah Chotib.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon CE Nababan yang pernah dikonfirmasi Katakabar mengatakan kalau kasus orangutan yang ditangani pihaknya terus berlanjut meski ada beberapa diduga terlibat menjalani penangguhan.
Dikatakan kalau satu orang tersangka disebut bernama Thomas, yang dikabarkan merupakan anak seorang anggota kasusnya tetap dilanjutkan
"Proses lanjut terus pak, dan wajib Lapor yang bersangkutan, " tegas Nababan.
Komentar Via Facebook :