Home / Riau / Pengadaan PS Sekolah Dinilai Langgar Permendikbud 45 2014
Pengadaan PS Sekolah Dinilai Langgar Permendikbud 45 2014
Duri (katakabar) - Permendikbud nomor 45 Tahun 2014 tentang, pakaian seragam sekolah bagi peserta didik baru jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan pedoman bagi lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah terkait pengadaan pakaian seragam sekolah.
Pada BAB IV Permendikbud nomor 45 2014 terkait pengadaan dan penggunaan dijelaskan di pasal 4 ayat 1 jo ayat 2 menyebutkan, ayat 1, Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Ayat 2, Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Lantas timbul pertanyaan, kenapa jenjang pendidikan dasar dan menengah di Duri Kabupaten Bengkalis dalam pengadaan pakaian seragam sekolah selalu dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru.
Menurut Pembina Organisasi Peduli Sosial Anak Didik Kecamatan Mandau, R Amran D kepada katakabar.com di Duri Senin (3/9) siang, instrumen terutama kepala sekolah pendidikan dasar dan menengah yang menyebar di Duri Kabupaten Bengkalis mesti melek dengan peraturan dan perundang - undangan tentang pendidikan.
"Peraturan dan Perundang - undangan merupakan pedoman bagi pendidikan dasar dan menengah dalam melaksanakan kebijakan dan berbagai program di sekolah", jelasnya.
Terkait pengadaan pakaian sekolah kata Ketua Komite salah satu pendidikan menengah di Duri, Kecamatan Mandau, sistim pengadaan pakaian seragam sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah di Duri melanggar Permendikbud nomor 45 2014 tentang, pakaian seragam sekolah bagi peserta didik baru jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Anehnya, walau Permendikbud nomor 45 2014 sudag terbit hampir 4 Tahun lalu masih saja sistim pengadaan pakaian seragam sekolah peserta didik baru di Duri Kabupaten Bengkalis dikaitkan oknum oknum kepala sekolah dengan penerimaan peserta didik baru berimbas kepada oranga tua wali murid tersandera kebebasannya membeli pakaian seragam sekolah anak anaknya.
"Para orang tua wali murid mestinya bisa membeli pakaian seragam sekolah anak anak dengan murah terpaksa membeli harga pakaian seragam sekolah lumayan mahal karena oknum oknum jenjang pendidikan dasar dan menengah mengkordinir dan menunjuk tukang jahit pakaian tertentu kuat dugaan sudah menjadi langganan dari zaman old hingga zaman now", tutupnya.
Jadi wajar dan lumrah timbul kecurigaan ada dugaan permainan dan kongkalikong bisnis pakaian seragam sekolah untuk mencari keuntungan buat pribadi, kelompok serta kroninya.
Akhirnya, masyarakat terutama orang tua wali murid hanya berharap kepada aparat penegak hukum untuk menelisik persoalan ini demi supremasi hukum guna memperbaiki sistim pendidikan yang lebih baik ke depan.
Komentar Via Facebook :