Home / Lingkungan / Perbup Nomor 39 2020 Pedoman Pegawai Pemkab Bengkalis
Tiga Hari Lebaran Hari Pertama Kerja
Perbup Nomor 39 2020 Pedoman Pegawai Pemkab Bengkalis
Bengkalis, katakabar.com – Tiga Menteri meliputi, Menteri Agama RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, sudah mengeluarkan Keputusan Bersama.
Keputusan Bersama Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 pada Kamis 9 April 2020 lalu itu tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dari lampiran Keputusan Bersama, hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah cuma duq hari, dari Sabtu, 24 Mei 2020 hingga Ahad, 25 Mei 2020 lalu.
Bila berpedoman pada Keputusan Bersama Tiga Menteri Artinya, pegawai terutama pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pada Senin, 26 Mei 2020 kemarin, mestinya sudah masuk kerja seperti biasa.
Tapi, sejak 15 hingga 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19).
Untuk itu, Bupati Bengkalis menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020, pada 15 Mei 2020 lalu.
Perbup yang diteken Pelaksana Harian Bupati Bengkalis, H Bustami HY, tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid 19 di daerah ini.
Soal adanya dua regulasi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri menjelaskan, seluruh pegawai di lingkup Pemkab Bengkalis mesti sudah masuk kerja mulai pada Selasa (26/5).
Lantaran di Kabupaten Bengkalis diterapkan PSBB, sesuai Pasal 9 ayat (1) Perbup Nomor 39 Tahun 2020, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor,” jelasnya.
Dan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.
Pada Pasal 9 ayat (3) kata Johan, pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas.
Terus, menjaga produktivitas dan kinerja pekerja dan mengatur jam kerja pegawai di tempat kerjanya” ujarnya.
Masih Johan, tidak cumq Pasal 9, dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020 masih ada beberapa Pasal lain yang mengaturnya.
“Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1)," tandasnya.
Pengamatan katakabar.com di kawasan perkotaan Duri, khususnya di Kecamatan Mandau pada hari pertama kerja, Selasa (26/5) dari pagi hingga siang tadi.
Para staf dan pegawai Sembilan Kelurahan Kecamatan Mandau itu sudah masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mau berurusan.
Kantor Kelurahan Babussalam dan Duri Timur contohnya, warga yang mau berurusan di dua Kantor Kelurahan dilayani seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
Komentar Via Facebook :