Home / Hukrim / Perdana, RJ Bikin Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur Bebas di Pelalawan
Perdana, RJ Bikin Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur Bebas di Pelalawan
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara kekerasan terhadap Anak yang dilakukan tersangka inisial MG.
Rostoratif Justice (RJ) ini kali pertama dilaksanakan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selpia Rosalina lewat Kasi Pidum, Riki Saputra mengatakan, restoratif justice tersebut diberlakukan pada kasus penganiyaan anak di bawah umur oleh pelaku inisial MG, yakni proses mediasi pelaku dan korban didampingi keluarga.
Diceritakan mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Badung Provinsi Bali ini, perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MG kepada Korban (ISP) masih di bawah umur berawal pada Selasa ( 23/2) lalu
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dan mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban merasa kesal lantaran pelaku meminjamnya dalam waktu yang lama, sementara korban mau buru-buru menjemput ayahnya.
"Tidak terima atas perkataan dari korban membuat pelaku emosi, terus menendang dan memukul anak korban hingga luka."
Dari visum et repertum (RJ) pada Kamis (26/8) lalu, setelah Penyidik Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyerahan pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Terus, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Surat Perintah untuk fasilitasi proses perdamaian," kata Riki pada Selasa(7/9) kepada katakabar.com.
Proses mediasi dilakukan antara MG yang didampingi orang tuanya dan anak korban ISP didampingi orang tuanya. Hasilnya para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa penggantian biaya pengobatan kepada anak korban senilai Rp1 juta.
"Para pihak sepakat, Tim JPU yang ditunjuk sebagai fasilitator beserta Kajari dan Kasi Pidum Kejari Pelalawan pada Jum’at 3 September 2021 melakukan ekpose untuk permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Jampidum Kejaksaan RI secara virtual dengan alasan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana," jelasnya.
"Dengan perdamaian antara korban dan pelaku, serta diserahkan uang Rp1 juta penggantian kerugian yang dialami sudah diserahkan orangtua pelaku kepada orang tua korban, untuk pengajuan permintaan penghentian penuntutan tersebut, dan disetujui Jampidum Kejaksaan RI, sehingga secara resmi proses hukum MG dihentikan," bebernya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang menginginkan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan mesti mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan system peradilan pidana.
"Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Komentar Via Facebook :