Home / Hukrim / Polisi Pelalawan Gulung Residivis Palembang
Polisi Pelalawan Gulung Residivis Palembang
Pelalawan, katakabar.com - Kepolisian Resor Pelalawan berhasil menggulung residivis asal Palembang yang kembali beraksi menjadi bandit pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tersangka berinisial J (34) itu dibekuk berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar kepada katakabar.com, Senin (21/9/2020) mengatakan, tersangka J kerap terlibat aksi pencurian sepeda motor dan sangat meresahkan masyarakat. dari
"Pelaku merupakan resividis tindak pidana pencurian motor. Pelaku ditangkap Jalan Langgam KM 9 Desa Rantau Baru, Pangkalan Kerinci tanpa perlawanan. Ia kerap memanfaatkan kelengahan terget korban," sambung kasat
"Pelaku sudah mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor, pelaku dijerat pasal 363 K.U.H.Pidana. Selanjutnya pelaku kami amankan di Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," lanjut dia.
Komentar Via Facebook :