
Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku dan Sabu 2,19 Gram
- Reporter: Sahdan
- 15 Januari 2022, 09:42:46 WIB
- Riau, Hukrim
Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis lewat Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba) tangkap dua pelaku masing-masing berinisial HI alias Dani umur 34 tahun dan ZN alias Zul umur 34 tahun, dan amankan seberat 2,19 gram sabu di lokasi berbeda di pulau seberang, Bengkalis pada Rabu (12/1) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko yang diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Sabtu (15/1) mengatakan, penangkapan kedua pelaju beserta barang bukti berat 2,19 gram sabu berkat informasi dari masyarakat bakal ada transaksi narkotika di Desa sungai Batang.
Begitu dapat informasi dilakukan lidik, dan sekitat pukul 18.30 WIB tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang laki- laki di Jalan Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis yang mengaku bernama HI alias Dani. Saat digeledah ditemukan satu paket diduga sabu yang dipegang pelaku dan sempat dibuang.
Terus dilakukan interogasi kepada pelaku darimana asal sabu, dan pelaku akui narkotika jenis sabu didapat dari Zul yang berdomisili di Desa Pematang Duku. Pada pukul 20.00 WIB, tim amankan ZN alias Zul di rumahnya.
"Saat ZN alias Zul ditangkap, sempat membuang kotak rokok berisi narkotika, dan begitu digeledah di rumahnya ditemukan satu paket sabu di belakang bingkai foto di dalam kotak rokok. Interogasi dilakukan dari mana asal sabu, pelaku akui didapat dari inisial N yang berada di daerah Pematang Duku," cerita Kasatnarkoba Polres Bengkalis.
Kata Iptu Tony, pelaku HI alias Dani sebagai pengedar, dan ZN alias Zul sebagai bandar. Kedua pelaku ini sudah lama mengedarkan barang haram ini di wilayah Pematang Pudu dan Sungai Batang.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti, berupa satu paket sabu, dua unit handphone, satu gunting biasa, satu kartu tanda penduduk, dan satu unit motor Scoopy hitam dari tangan pelaku HI alias Dani.
Sedang, dari pelaku ZN alias Zul disita dua paket sabu, dua gunting biasa, satu catatan keuangan penjualan sabu-sabu, satu gunting press, satu pinset press, dua plastik bening pembungkus sabu, dua sendok sabu, satu timbangan digital, satu kotak rokok, empat unit handphone, satu kartu tanda penduduk, dan uang tunai Rp500 ribu sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.