Home / Hukrim / Polres Pelalawan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
Polres Pelalawan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
Pelalawan, katakabar.com - Petualangan dua pengedar sabu-sabu insial IP dan EL akhirnya terhenti setelah keduanya ditangkap di lokasi berbeda, penangkapan ini bermula dari insial IP ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan di bilangan Jalan besar Lintas Timur Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei kijang Kabupaten Pelalawan, pada Senin(28/6/) kemarin.
Penangkapan ini dari informsi masyarakat sekitar, insial IP sering melakukan transaksi jual beli barang haram sekitar daerah tersebut.
"Dapat informasi, Tim merespon cepat atas laporan masyarakat sekitar, tidak mau buruhan polisi kabur begitu saja, insial IP diringkus setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Melihat ciri-ciri terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), IP sedang berada di atas sepeda motornya," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, lewat Kasubbag IPTU Edy Haryanton kepada pada katakabar.com pada Selasa (29/6).
Diceritakan IPTU Edy, polisi melakukan pengeledahan terduga pelaku disaksikan warga sekitar lokasi, dan ditemukan satu paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah yang berisi diduga narkotika jenis sabu kotor 2,75 gram di balut pakai lakban, satu unit hendphone Redmi orange ditemukan di dasbor dan satu unit handphone merk Oppo Merah di saku celana.
Tidak sampai di situ, IP diintrogasi dan akui sabu dapat dari seorang temannya berinisial El, yang tinggal di Pekanbaru persinya di Jalan Pesantren Tenaya Raya.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pegembangan. Pada hari yang sama, selepas Tim tiba di Pekanbaru tim bermodalkan informasi IP, EL sering memancing di lokasi sebuah pondok dekat kolam Pancing di Jalan Pesantren Tenayan Raya, Tim sigap meringkus El sesuai ciri-ciri pelaku lagi asyik memancing.
Saat digeledah ditemukan 11 paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah yang berisikan diduga barkotika jenis sabu berat kotor 31,18 gram ditemukan di dalam tas kecil pinggang coklat di atas lemari di dalam pos ataubpondok pancing dan satu buah sendok plastik bening, satu unit handphone Realmi biru, dan uang tunai Rp239 ribu hasil penjualan.
"EL mengakui dapat sabu dari insial OY (DPO) lewat via telepon, Tim mencoba menghubungi OY (DPO) nomor tidak aktif. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Komentar Via Facebook :