Home / Hukrim / Polres Siak Singkap Kasus Ilog CBSK, Tangkap Pemilik Kayu Tanpa Dokumen Sah
Polres Siak Singkap Kasus Ilog CBSK, Tangkap Pemilik Kayu Tanpa Dokumen Sah
Siak, katakabar.com - Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Provinsi Riau singkap kasus ilegal logging, dan berhasil tangkap pelaku yang menguasai kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan di kawasan Jalan Mekar Indah RT 01, RW 04 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, pada Rabu ( 24/11) lalu.
Pelaku yang diringkus Tim Gabungan Polres Siak belakangan diketahui bernama MSG alias JP umur 47 tahun.
Pengungkapan kasus dugaan ilog ini bermula saat Tim gabungan personel Polres Siak, meliputi Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak yang dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Siak, Ipda Nober dapat informasi dari masyarakat tentang ada aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB), ujat Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto lewa siaran persnya kepada wartawan, pada Jumat (26/1).
Dari situ kata AKBP Gunar, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan beragam ukuran persis di belakang rumah MSG.
"Tim gabungan sigap amankan terduga pelaku MSG dan melakukan interogasi awal. Saat diinterigasi, pelaku berusaha berkelit dan tidak mau menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu disembunyikan."
Lantaran terduga pelaku ini tidak mau menunjukkan letak mesin yang digunakan untuk mengolah kayu. Tim melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut. Tak butuh waktu lama, tim dapat informasi mesin disimpan dan disembunyikan di salah satu bengkel Jalan Lintas Sungai Pakning-Teluk Mesjid Dusun Seroja RT 01 RW 02 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Timdan ke lokasi segera mengamankan mesin salah satu dari barang bukti, cerita Kapolres Siak.
Barang bukti yang berhasil diamankan lanjutnya, selain mesin Combain ataunmesin dongfeng yang sudah dimodfikasi untuk mengolah kayu. Diamankan pula Kayu Broti ukuran 5x5 sebanyak 60 batang, Kayu Broti ukuran 5x7 sebanyak 71 batang, Kayu papan sebanyak 25 keping, dan 1 unit gerobak kayu, 4 lembar bon hasil penjualan kayu, jelasnya.
Terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
"Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar," sebutnya.
Komentar Via Facebook :