Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Dua Pria di Jalan Rangau, Ini Penyebabnya

Bathin Solapan, katakabar.com - Satuan reserse narkotika dan obat-obatan kepolisian resor Kabupaten Bengkalis ringkus dua orang laki-laki, belakangan diketahui bernama SI 39 tahun dan IJI 31 tahun di hari yang sama lokasi berbeda, pada Minggu (14/5) lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Poltes Bengkalis, AKP Toni Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Jumat (19/5) menceritakan, pengungkapan kasus terduga penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu bermula informasi dari masyarakat kepada tim opsnal reserse narkotika jenis sabu, pada minggu (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di mana sering terjadi transaksi sabu di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.

Begitu dapat informasi dilakukan lidik ujar AKP Toni, setelah diperoleh informasi akurat pada pukul 17.00 WIB target di dalam rumah di kawasan Jalan Rangau kilometer 15 Desa Petani, tim menangkap terduga pelaku SI.

"Saat digeledah ditemukan tujuh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.99 gram, satu unit handphone android merk Realme abu abu dan uang tunai Rp200 ribu," ulasnya.

Lepas itu kata AKP Toni, tim interogasi pelaku dan akui sabu miliknya didapat dari IJI alias Bokir.

Masih AKP Toni, tim melakukan pengembangan atas kasus ini di hari sama. Benar saja, diperoleh informasi akurat sekitar pukul 22.00 WIB target IJI berada di depan rumah Jalan Rangau kilometer 15 Desa Petani.

Tim opsnal terus menangkap dan menggeledah badan dan lokasi, dan ditemukan sembilan belas bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone android merk Realme putih, satu unit handphone android merk Oppo putih, dan satu bungkus plastik pack kosong.

Tidak cuma itu, pengeledahan di rumah pelaku ditemukan lagi dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik pack kosong.

"Pelaku akui sabu yang diamankan miliknya saat dilinterogasi didapat dari Wendi (DPO)," jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini kedua pelaku dijerat dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebutnya.

Editor : Sahdan

Berita Terkait