Home / Riau / Sesuai Putusan MA, Semua Pihak Harus Jalankan Eksekusi Lahan PT PSJ
Sesuai Putusan MA, Semua Pihak Harus Jalankan Eksekusi Lahan PT PSJ
Pekanbaru, Katakabar.com - Persoalan antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di wilayah Gondai, Langgam, Pelalawan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Bahkan, mantan komisioner Ombudsman Hj Azlaini Agus mendukung jaksa untuk segera melakukan eksekusi itu.
Azlaini menyampaikan penyelesaian lahan yang menjadi rebutan dia perusahaan itu sudah sesuai dengan hukum di Indonesia.
Terlebih lagi, hukum tertinggi di Indonesia sudah inkrah dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau. Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323.
“Bagi yang berkonflik, harus tunduk dan taat kepada hukum di negara Indonesia. Ketika masalah diputuskan, kedua belah pihak harus sama sama menghormati dan menjalankan keputusan MA tersebut. Tentu harus dijalankan secara keseluruhan karena masih tersisa 1.323 hektare yang belum diekskusi," kata Azlaini, Rabu (10/3).
Menurut Anggota DPR RI Komisi III priode 2004-2009 itu, tidak perlu adanya penolakan eksekusi dari masyarakat lantaran sudah adanya putusan incrah dari Mahkamah Agung tersebut. Sehingga harus dilakukan eksekusi secara keseluruhan sesuai putusan tersebut. Hal itu juga dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Pengamat Hukum Riau Rahman Adrian Maulana menambahkan Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 sudah sangat jelas itu hal yang legal.
"Putusan itu sudah jelas. Harusnya PT NWR, PT PSJ, dan masyarakat taat pada putusan pengadilan. Seharusnya justru PT PSJ perlu mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu sesuai hukum berlaku. Bahkan menghindari perbuatan melanggar hukum," terangnya.
Bahkan Direktur LBH Indragiri ini juga mengatakan tidak perlu adanya pelibatan masyarakat dalam persoalan ini.
"Lakukan eksekusi sesuai putusan MA. Eksekusi secara keseluruhan lahan itu, sesuai putusan MA," tandasnya.
Dari putusan pidana Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018, Tanggal 17 Desember 2018, bahwa areal seluas 3.323 hektare semestinya dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau, c.q PT Nusa Wana Raya (PT NWR). Namun eksekusi yang dilakukan pada 16 Desember 2019 lalu masih menyisakan lahan seluas 1.323 hektare.
Untuk diketahui pada Januari 2020, pihak DLHK Provinsi Riau didampingi personel Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan eksekusi penertiban dan pemulihan kawasan hutan. Namun belum keseluruhan eksekusi itu berhasil sesuai dengan amar putusan MA.
Komentar Via Facebook :