Home / Kesehatan / Siap - siap, Pelanggar PK Corona Didenda Rp100 Ribu di Pelalawan
Siap - siap, Pelanggar PK Corona Didenda Rp100 Ribu di Pelalawan
Pelalawan, katakabar.com - Masyarakat Kabupaten Pelalawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum di tengah pendemi Covid 19 didenda Rp100 ribu.
Soalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 63t tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Pelalawan.
"Perbup Nomor 63 tahun 2020, sudah terbit pada Senin, 21 September 2020 lalu. Peraturan ini untuk mengawal kedisiplinan warga dalam menggunakan masker di tempat umum," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar, kepada katakabar.com pada, Rabu(23/9) siang.
"Perbup itu menjelaskan, Pemkab Pelalawan mengatur mengenai denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Perbup penegakan hukum ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau," ceritanya
Kata Abu Bakar, Perbup dijalankan pekan depan, setalah kelar tahap sosialisasi kepada masyarakat. Untuk sanksi administratif terhadap pelanggar dilakukan Satgas Tugas, ujarnya.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, Pemda sudah menerbitkan Perbup. Kita dukung penuh atas Sanksi tegas berupa denda Rp100 ribu.
Kepolisian sudah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid 19. Jika operasi belum efektif, polisi siap menerapkan hukum.
Dalam Operasi Yustisi, tindakan - tindakan berupa pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin belum optimal dan belum mampu menguranginya, bakal mengambil langkah lebih tegas, seperti Perbup yang sudah diterbitkan itu, imbuhnya.
Komentar Via Facebook :