
Siap-siap, Kelompok Pekebun Sawit Bisa Dapat Bantuan
- Reporter: Arianto
- 04 Juni 2022, 08:42:12 WIB
- Riau, Ekonomi, Sawit
Bengkalis, katakabar.com - Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Perkebunan.
Perjanjian kerja sama ini diteken Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir dengan Ketua Tim Sekretariat Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun, Direktorat Jenderal Perkebunan, pada Kamis (2/6).
Dijelaskan Azmir, perjanjian kerja sama ini dilaksanakan guna memperoleh dukungan pendanaan kegiatan penyaluran dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.5/2018 tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit pada Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Dengan perjanjian kerja sama ini, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dapat menjalankan kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit," ulas Azmir.
Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, BPDPKS bakal memberikan paket bantuan kepada Kelompok pekebun sawit berupa, benih, pupuk dan pestisida (ekstensifikasi), pupuk dan pestisida (Imtensifikasi), alat dan pasca panen, unit pengolahan hasil, pembuatan dan peningkatan jalan perkebunan, alat tranfortasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi teknis sertifikasi ISPO.
Untuk penerima bantuan merupakan lembaga dalam bentuk Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya.
Kata Azmir, untuk mendapatkan program PSP ini pekebun melalui kolompok mengajukan permohonan usulan ke Dinas Perkebuan Kabupaten Bengkalis. Program ini salah satu program sigernitas dalam rangka mendukung Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera, sebutnya.