Home / Politik / Syaiful Ardi dan Komisi II ke Lima Puluh Kota, Ini Agendanya
Syaiful Ardi dan Komisi II ke Lima Puluh Kota, Ini Agendanya
Lima Puluh Kota, katakabar.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Syaiful Ardi bersama Komisi II berkunjung ke Labuhan Batu Selatan, pada Jumat (2/7) lalu.
Di sana rombongan para politisi 'Negeri Junjungan' nama lain dari daerah Kabupaten Bengkalis ini dterima dengan ramah oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota, Yunire Yunirman, Orlanda Sekretaris, Orlanda, serta kepala bidang dan staf.
Kunjungan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19, tujuannya guna mengefektivkan tugas wewenang, dan proses pemberian perizinan pemanfaatan ruang, serta urusan pembebasan lahan infrastruktur Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Selepas memperkenalkan diri dan anggota Komisi II DPRD Bengkalis satu per satu, politisi partai berlambang 'Matahari Biru" ini cerita tentang profil Kabupaten Bengkalis.
"Kami berkomitmen gimana masyarakat Kabupaten Bengkalis bisa menikmati program-program dari pemerintahan, serta membangun Bengkalis lebih baik sesuai visi misi bupati kedepan. Harapannya dengan diskusi ini mendapat tambahan pundi-pundi ilmu dan dapat berkah Tuhan yang Maha Esa," kata Syaiful.
Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Rubi Handoko disapa akrab Akok sampaikan misi, untuk saling tukar pendapat tentang wewenang dan proses pemberian perizinan pemanfaatan ruang, serta urusan pembebasan lahan infrastruktur pemerintah.
"Kita mau saling bertukar pikiran bagaimana solusi pembebasan lahan," jelas Akok.
Kami sangat senang dengan kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis. PUPR sekarang bergabung dengan Tata Ruang dari tahun 2017 lalu, untuk pengadaan tanah kita mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan kalau ada permasalahan konflik kita bisa memfasilitasi permasalahan," cerita Kadis PUPR Lima Puluh Kota, Yunire Yunirman.
Dijelaskan Yunire Yunirman, untuk penataan ruang Lima Puluh Kota mengacu kepada Perda Nomor 7 tahun 2012, ada Tim Kualifikasi Penetapan Ruang Daerah (TKPRD) tugasnya memberikan rekomendasi kalau ada perizinan yang menyebutkan ruang dengan bahasan tertentu dengan rekomendasi.
"Dari 13 kecamatan ini panjang jalan kami 1200 km, kami tetap bersemangat dan salut kepada tim kerja Lima Puluh Kota, walaupun dengan medan yang berat dan sulit serta penghasilan terbatas," imbuhnya.
Anggota Komisi II melemparkan sejumlah pertanyaan, salah satunya Anggota Komisi II, Rianto bertanya tentang pembebasan jalan yang berada di bawah PUPR.
"Kita mau tahu gimana PERKIM dan PUPR di Lima Puluh Kota, apakah beda dengan daerah Kabupaten Bengkalis," ujar Hendri.
Pengadaan lahan ada pada dinas terkait yang punya anggarannya, seperti dinas pendidikan mengadakan pengadaan gedung yang baru, sekaligus mengadakan pengadaan lahannya sekalian.
"Kalau di Sumatera Barat PUPR tersendiri begitu dengan PERKIM, penataan ruang dan pertanahan ada di sini, tapi PERKIM adanya di Lingkungan Hidup," beber Yunire.
Tentang ganti rugi pembuatan jalan kepada masyarakat, itu gimana kata Giyatno.
"Kami lagi bahas RTRW. Banyak masyarakat yang masih berada di kawasan hutan, bagaimana dengan RTRW di Lima Puluh Kota," tanya susianto.
Apakah sudah ada ganti rugi dari pemerintah pusat kalau ada lahan terkena imbas pembangunan jalan TOL, sebab di Pinggir tempat kami ada yang terkena dampak pembangunan TOL bermasalah ganti rugi? Tanya Laurensius.
Soal status jalan kabupaten, provinsi dan nasional yang adakah di Kabupaten Lima Puluh Kota, kata Fery situmeang.
"Pemahaman masyarakat Lima Puluh Kota masih bagus, sebab jalan untuk mereka. Setelah kita bersama camat dan wali nagari memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tanahnya terpakai untuk pembangunan jalan, jika tidak diperbaiki mereka akan kesulitan, lantaran untuk kepentingan masyarakat mereka ikhlas, ulas Kadis PUPR dan Tata Ruang.
Pada RTRW kita sambunya, untuk alih status lahan yang 22,4 persen peninjauan kemarin tidak sampai menyentuh ke rumah masyarakat, yang ada kita pernah menangani status lahan beberapa hutan lindung yang di kuasai masyarakat, kita bantu masyarakat mengisi formulir, melengkapi dokumen dan kita bawa ke kehutanan provinsi untuk merubah statusnya. Tentang jalan kabupaten menjadi jalan bantuan provinsi di sini ada, seperti Jalan Pangkalan Sialang jalan kabupaten dinaikkan menjadi jalan provinsi dengan beberapa pertimbangan tentunya," tandasnya.
Komentar Via Facebook :