Home / Ekonomi / Tak Setor BPJS Ketenagakerjaan, Vendor Chevron Akan Disanksi
Tak Setor BPJS Ketenagakerjaan, Vendor Chevron Akan Disanksi
Pekanbaru, Katakabar.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan jatuhkan sanksi pidana terhadap dua perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawannya. Salah satunya adalah PT Dungo Reksa yang merupakan vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia.
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah meminta kepada perusahaan untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan. Namun pihak perusahaan justru tidak berkenan. Totalnya iuran BPJS itu mencapai Rp1,5 miliar.
"Tahun ini ada dua perusahaan di Riau yang nota pemeriksaan sudah masuk ke penyidikan, agar yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana. Kalau PT Dungo ini vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia. Kasus ini sudah masuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP),” tegas Jonli, Senin (15/2) kemarin.
Katanya sanksi untuk dua perusahaan itu hingga 5 tahun penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab yang tak menjalankan amanat undang-undang.
Meski begitu, Jonli masih enggan membeberkan nama lainnya. Ia hanya menyebutkan perusahaan itu berada di Pekanbaru. Sebab katanya perusahaan ini masih dalam proses penyidikan.
"Kita lakukan penyidikan karena tidak membayar upah karyarawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Jika perusahaan ada masalah cash flow tolong laporan ke Disnaker Riau, nanti kita bicarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan mencari solusi. Karena bagi kita jangan sampai ada PHK, dan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana,"tandasnya.
Komentar Via Facebook :