Home / Kesehatan / Tentang Penggunaan Nuklir di Bidang Kesehatan
Tentang Penggunaan Nuklir di Bidang Kesehatan
Jakarta, katakabar.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sepakat memperpanjang kerja sama penggunaan nuklir di bidang kesehatan.
Kerja sama ditandai dengan ditekennya Nota Kesepahaman berjudul tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Bidang Kesehatan, di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Jumat (16/4) kemarin.
Penandatanganan naskah Nota Kesepahaman dilakukan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Jazi Eko Istiyanto.
Pihaknya sambut dengan antusias kerja sama yang telah terjalin dari 2017 lalu. Harapannya, dapat meningkatkan kualitas pelayanan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan, ujar Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Jazi Eko Istiyanto.
“Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Bapeten dan Kemenkes. Kerjasama bakal berkontribusi dalam peningkatan keselamatan, keamanan, dan ketentraman bekerja, dan masyarakat dapat menerima manfaat sebesar-besarnya dari pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan,” jelasnya.
Menkes RI menimpali, penggunaan nuklir di bidang kesehatan dimanfaatkan untuk diagnostik maupun terapi. Penggunaan untuk diagnostik karena sifatnya bisa menembus sehingga bisa memberikan informasi-informasi yang membantu seorang dokter dalam melakukan diagnosa.
Selain itu, nuklir memiliki energi yang terkonsentrasi dan tinggi sehingga dapat dipakai untuk terapi.
“Kita bisa bikin infrastruktur mengenai bagaimana mendesain alatnya, bagaimana mempersiapkan orangnya, bagaimana mengoperasikan alatnya dengan aman, sebab radiasi itu memancarkan keluar. Bagaimana kita bisa mengembangkan standar diagnosis baru atau standar treatment yang baru menggunakan teknologi nuklir,” ulas Budi.
Beberapa ruang lingkup yang disepakati dalam nota kesepahaman ini, meliputi koordinasi pelaksanaan dan pertukaran data dan informasi, penggunaan sarana dan prasarana, pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, pertukaran kepakaran, harmonisasi penyusunan dan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan, pengembangan kesiapsiagaan dan kedaruratan nuklir, serta bidang lainnya yang disepakati bersama.
Dari ruang lingkup tersebut sedang disiapkan implementasi nota kesepahaman ini berupa kerja sama di bidang interkoneksi aplikasi Bapeten Licensing dan Inspection System (Balis) dengan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) milik Kementerian Kesehatan.
Tak cuma itu, tengah disiapkan kegiatan koordinasi hasil inspeksi, serta kegiatan lainnya seperti pengembangan dan evaluasi data dosis pasien, penanganan limbah radioaktif di RS, peningkatan jumlah fisikawan medik, dan peran serta asosiasi profesi dalam pengawasan tenaga nuklir, sebutnya.
Komentar Via Facebook :