Home / Hukrim / Tiga Jaksa Ditetapkan Tersangka
Kasus Pemerasan Kepala Sekolah Inhu
Tiga Jaksa Ditetapkan Tersangka
Pekanbaru, katakabar.com - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap 63 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Selain menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga langsung melakukan tindakan penahanan. Mereka yang menjadi tersangka dan ditahan itu adalah Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ostar Al Pansri SH dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti Rionald Febri Ronaldo.
Penetapan tersangka itu, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membawa ketiga orang diatas, bersama 3 orang jaksa setingkat Kasi ke Bidang Pengawasan Kejagung beberapa waktu lalu.
Tiga orang lainnya yang dibawa untuk diperiksa itu adalah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Inhu Berman Pranata SH, mantan Kasi Intelijen Kejari Inhu yang kini menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Bambang Dwi Saputra SH dan mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu yang kini menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Ciamis, Andi Sunartejo SH.
Mereka diberangkatkan pada hari Jumat (14/8) sekitar pukul 12.15 WIB dari Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Batik Air. Selanjutnya, tiba di Jakarta pada pukul 14.00 WIB, dan langsung dibawa ke gedung Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Sekitar pukul 19.00 WIB, dilakukan ekspose oleh pihak Kejati Riau dihadapan Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung. Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, dilakukan penandatangan Berita Acara (BA) serah terima, dari Pengawasan ke Pidsus.
Pada pukul 21.00 WIB, Hayin, Ostar dan Rionald ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejari Inhu. Sedangkan 3 orang jaksa lainnya, berstatus saksi dalam perkara itu, dan jabatannya dicopot. Kini ketiga orang saksi itu, menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Oleh Kejagung, ketiga tersangka dijerat dalam Pasal 5, 11, 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya kini mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan.
Terhadap hal ini, tim katakabar.com telah mencoba mengkonfirmasi Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati SH MH, melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, pimpinan Korps Adhyaksa Riau itu belum membalas konfirmasi itu.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Riau menyatakan telah melakukan Inspeksi Kasus dalam dugaan pemerasan tersebut. Hasilnya, terdapat perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejari Inhu.
Inspeksi Kasus itu dilakukan setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Inhu terhadap beberapa Kepala Sekolah tingkat SMPN di Kabupaten setempat. Dugaan pemerasan itu terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Nusantara ke Kejari Inhu, dalam hal dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS.
Terhadap hal itu, Kepala Kejati Riau, Mia Amiati langsung memerintahkan Bidang Intelijen dan Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Mulai dari Kepala Sekolah, Inspektorat Kabupaten Inhu, Kepala Kejari Inhu berserta anggotanya, Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu, dan LSM Tipikor Nusantara.
Hasilnya, Kejati Riau menemukan adanya indikasi perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Inhu.
elama Inspeksi Kasus yang dilakukan oleh pihaknya, sebanyak 46 orang telah dimintaiketerangannya. Hal itu dalam rangka untuk pembuktian dugaan tersebut.
"Iya ada 46 orang yang telah memberikan keterangan dalam hal pembuktian. Jadi dalam keterangan pihak sana (Kepala Sekolah) mengatakan, ada pernah memberikan sesuatu. Tetapi tanpa ada paksaan. Sedangkan dari Kejari Inhu, mereka tidak mengaku (meminta)," terang Mia.
Dengan tidak sinkronnya hal tersebut, dilanjutkannya, pihaknya memutuskan bahwa ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Inhu.
"Karena ada aturan dan ketentuan di Kejaksaan, bahwa adanya perbuatan tercela, tidak perlu didukung dengan pengakuan terlapor (oknum jaksa di Kejari Inhu)," lanjutnya.
Atas hal tersebut, hasil dari Inspeksi Kasus itu, ada 4 orang oknum jaksa yang dinilai melakukan perbuatan tercela. Adapun sanksinya beragam. Mulai dari ringan sampai berat. Namun, Mia enggan membeberkan siapa-siapa saja identitas keempat oknum jaksa tersebut.
"Dijatuhi sanksi. Sanksinya beragam. Tidak sama. Karena dari Inspeksi Kasus, ada oknum (jaksa) yang sangat aktif dalam dugaan itu. Sanksinya ada yang ringan ada yang berat," jelasnya.
Disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap para Kepsek tersebut di Hotel Premier Kota Pekanbaru. Pemeriksaan itu dilakukan selama 3 hari berturut-turut, yakni Selasa (11/8) hingga Kamis (13/8).
Dalam pemeriksaan itu, KPK bahkan mengkloning (menggandakan) 2 nomor telepon seluler milik 2 orang Kepsek. Adapun tujuannya untuk mengambil data percakapan. Nomor telepon kedua orang Kepsek yang dikloning tersebut, milik Raja Syaiful dan Eka Satria. Nama terakhir merupakan Ketua PGRI Kabupaten Inhu. Diketahui, kedua orang tersebut merupakan orang yang diminta oleh oknum jaksa, sebagai pengepul uang setoran dari para Kepsek lainnya.
Komentar Via Facebook :