Home / Hukrim / Wak, Video Mesum Sepasang Kekasih di Inhu Hebohkan Warga
Wak, Video Mesum Sepasang Kekasih di Inhu Hebohkan Warga
INHU (katakabar) - Sepasang kekasih diinformasikan merekam perbuatan mesumnya dengan menggunakan handpone. Informasinya, pelaku adegan mesum itu warga Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau.
Hal ini terungkap setelah adegan layaknya hubungan suami istri itu telah beredar di masyarakat. Kasus ini pun membuat heboh masyarakat Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Informasi yang dirangkum dilapangan, penyebar video tersebut ternyata pelaku sendiri, PS (20) yang melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan kekasihnya AT (17), yang juga korban dalam hal ini.
Video tersebut terungkap saat tetangga mendatangi orangtua korban berinisial RL (39) dan memberi tahu RL bahwa ada video mesumyang mana pemeran dalam adegan itu ialah anak perempuannya yang diketahui adalah AT.
Awalnya, ibu korban seakan tidak percaya dengan kabar tersebut. Mamun setelah melihat langsung video tersebut, akhirnya sang ibu pun percaya.
Dari pengakuan saksi RH (17), ia mendapatkan video tersebut dari PS (pelaku) saat dirinya meminta video-video lucu dari HP pelaku, Sabtu (6/1/2018).
Saat memindahkan video-video tersebut, saksi meng-copy seluruh video yang ada di HP pelaku. Saat malam harinya saksi lmelihat video tersebut dan dia dikejutkan dengan video mesum temannya sendiri.
Dari kejadian ini saksi akhirnya melaporkan video tersebut kepada orangtua korban. Sementara korban saat itu masih berada di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, yang memang sengaja dipindahkan ibunya agar tidak pacaran dengan pelaku.
Sementarapihak Satuan Reskrim Polsek Kuala Cenaku mendengar adanya video tersebut, meski belum mendapat laporan resmi langsung melakukan penyelidikan.
"Kanit Reskrim didampingi anggotanya, langsung mencari keberadaan PS (pelaku) dan diketahui berada di depan dealer Yamaha Rengat dan seketika itu langsung ditangkap untuk diinterogasi," ungkap Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, SIK MH melalui Paur Humas IPDA Juraidi, Selasa (9/1/2018).
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, akhirnya PS mengakui bahwa video tersebut direkamnya sendiri menggunakan telepon seluler miliknya saat melakukan hubungan badan dengan korban AT.
"Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan perbuatan mesum dengan anak dibawah umur dan bisa juga dikenakan UU ITE," ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, barang bukti video tersebut sudah disita dan ke depan berusaha untuk mendatangkan korban yang memang sudah pindah ke Taluk Kuantan.
Komentar Via Facebook :