Home / Hukrim / Warga Semunai Diborgol Reskrim Polsek Mandau Ulah Gelapkan Motor
Warga Semunai Diborgol Reskrim Polsek Mandau Ulah Gelapkan Motor
Duri, katakabar.com - Seorang laki-laki belakangan diketahui bernama RW umur 20 tahun, warga Jalan Bathin Tomat Desa Semunai, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Kecamatan Mandau, lantaran ulahnya diduga menggelapkan satu unit sepeda motor merk Honda Beat pelat BM 5190 DAB.
"Terduga pelaku tindak pidana penggelapan Honda Beat pelat BM 5190 DAB ditangkap di depan Indomaret pasar Pinggir Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (6/3) sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kapolsek Mandau, Indra Lukman Prabowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau, AKP Firman lewat siaran persnya kepada wartawan, pada Senin (7/3).
Kata Kompol Indra, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan korban, M Mifta Hadi warga Jalan Perumnas Tahap IV RT 05 RW 06 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"Pada Jumat (4/3) sekitar pukul 15.00 WIB lalu, di Jalan Lintas Duri-Dumai kilonter 7 Kulim DesaBalai Makam Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi tindak Pidana penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Beat pelat Pol BM 5199 DAB merah putih, Nomor Rangka MH1JM2122KK480192 Nomor Mesin JM21E-2457500 pemilik Herdalina, yang dilakukan rerlapor bernam Doni," ulasnya.
Peristiwa itu terjadi kata Kompol Indra, saat itu saksi 1 pinjam sepeda motor kepada pelapor tujuan untuk mengantar terlapor kerumah orangtuanya, sebab berteman pelapor meminjamkan sepeda motor tersebut. Terus, saksi 1, saksi 2 dan terlapor berboncengan tiga yang mengenderai adalah saksi 1.
Pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlapor meminta saksi 1 berhenti, sambil mengatakan bakal mengantar uang kerumah ibunya dan meminjam sepeda motor milik pelapor tersebut. Tanpa curiga saksi 1 menyerahkan sepeda motor kepada terlapor kemudian saksi 1 dan 2 menunggu di lokasi, tapi setelah beberapa jam terlapor tidak kembali, dan akhirnya saksi 1 dan 2 memberitahukan kepada pelapor sepeda motor miliknya telah dibawa kabur terlapor.
"Lantaran kejadian tersebut pelapor selaku pemilik barang mengalami kerugian Rp24 juta, dan pelapor melaporkan kejadian tersebut polisi untuk pengusutan lebih lanjut, jelasnya.
Dari situ cerita Kapolsek Mandau, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor tersebut. Dan tim opsnal berhasil amankan sepeda motor korban dari seorang laki-laki yang mengaku bernama RW, pada Minggu (6/3) sekitar pukuk 22.30 WIB.
"Pelaku akui sepeda motor bakal dijual lewat jual beli online tanpa dilengkapi dokumen di media sosial, dan membenarkan sepeda motor tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama Doni (DPO). Saat mau transakai jual beli sepeda motor di depan Indomaret pasar Pinggir Jalan Lintas Duri- Pekanbaru Kecamatan Pinggir pelaku TSK ditangkap," bebernya.
Tim opsnal dan pelaku melakukan pengejaran terhadap Doni (DPO) tapi tidak berhasil. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut, sebutnya.
Komentar Via Facebook :