Mafia BBM

Sorotan terbaru dari Tag # Mafia BBM

GEMPA Resmi Laporkan Dugaan Mafia BBM Subsidi dan Tata Niaga CPO Ilegal ke Mabes Polri Hukrim
Hukrim
Kamis, 04 Juni 2026 | 16:10 WIB

GEMPA Resmi Laporkan Dugaan Mafia BBM Subsidi dan Tata Niaga CPO Ilegal ke Mabes Polri

Jakarta, katakabar.com - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai kembali mengambil langkah hukum dengan menyampaikan laporan dan pengaduan resmi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), terkait dugaan praktik mafia BBM subsidi, keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal, serta dugaan tata niaga Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau. Langkah ini tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan GEMPA kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau beberapa waktu lalu. Sebelumnya, GEMPA telah menggelar aksi unjuk rasa dan menyerahkan dokumen pengaduan beserta data pendukung kepada Polda Riau terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan tata niaga CPO ilegal di Kota Dumai. Koordinator GEMPA, M. Afdhoel Al Anshori, mengatakan pelaporan ke Mabes Polri dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mendapatkan pengawasan langsung dari Bareskrim Polri. "Kami hari ini secara resmi telah menyampaikan laporan dan dokumen pendukung ke Mabes Polri. Langkah ini bukan karena kami tidak percaya kepada Polda Riau, tetapi sebagai bentuk penguatan pengawasan agar dugaan praktik mafia BBM subsidi dan tata niaga CPO ilegal yang kami laporkan benar-benar ditindaklanjuti secara serius hingga tuntas," jelas Afdhoel. Menurutnya, persoalan dugaan mafia BBM subsidi dan tata niaga CPO ilegal bukan hanya merugikan masyarakat Kota Dumai, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola distribusi energi serta komoditas strategis nasional. GEMPA menilai praktik semacam ini harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. "Kami berharap Mabes Polri melalui Bareskrim dapat melakukan supervisi dan monitoring terhadap penanganan laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya ke Polda Riau. Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang diduga memanfaatkan distribusi BBM subsidi maupun tata niaga komoditas untuk kepentingan kelompok tertentu," tegasnya. GEMPA juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan proses hukum. Mereka menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan praktik-praktik ilegal yang merugikan publik. "Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami percaya Polri di bawah kepemimpinan Kapolri memiliki komitmen kuat dalam memberantas mafia energi, penyelundupan, dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat serta negara. Kami berharap laporan ini mendapatkan perhatian serius baik di tingkat Polda Riau maupun Mabes Polri," tandasnya.

Putus Rantai Mafia BBM: Polda NTT Ungkap 27 Kasus, Hak Rakyat Diselamatkan Hukrim
Hukrim
Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:50 WIB

Putus Rantai Mafia BBM: Polda NTT Ungkap 27 Kasus, Hak Rakyat Diselamatkan

Kupang, katakabar.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas tindak praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang selama ini merugikan masyarakat. Polda NTT menunjukkan komitmen kuat menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan berkeadilan. Rentang Februari hingga Mei 2026, Polda NTT berhasil tangani 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Penanganan ini mengindikasikan adanya jaringan ilegal yang beroperasi secara terorganisir dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melalui Polda NTT untuk memastikan praktik yang merugikan masyarakat tidak terus berlanjut. Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, tegaskan pengungkapan ini langkah nyata Polda NTT dalam memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM. "Polda NTT telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan. Penyidik Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini komprehensif," kata Irjen Pol Dr. Rudi. Dari hasil penanganan kasus oleh Polda NTT, ujar Kapolda NTT, praktik penyalahgunaan ini diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun. Total BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai hampir 2.900 ton. Temuan ini menunjukkan pola penyalahgunaan dilakukan secara sistematis dan dalam skala yang cukup besar. Polda NTT juga menegaskan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap internal. Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026, yakni Iptu HPD, Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menimpali Polda NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat. "Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Dua personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik," jelasnya. Penanganan oleh Polda NTT juga mengidentifikasi berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi wilayah terpencil, kerja sama dengan operator SPBU, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke sektor industri dan kapal dengan harga lebih tinggi. Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan TTU menjadi titik rawan karena adanya perbedaan harga BBM dengan negara tetangga. Kondisi ini kerap dimanfaatkan untuk memperluas distribusi ilegal. Namun melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, Polda NTT terus mempersempit ruang gerak praktik tersebut. Langkah ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi. Dengan semakin terkendalinya praktik penyalahgunaan, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat