SPDP Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Naik Penyidikan, Pelapor Apresiasi Polda Riau Hukrim
Hukrim
11 jam yang lalu

SPDP Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Naik Penyidikan, Pelapor Apresiasi Polda Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pencemaran nama baik, dan pengancaman naik jadi penyidikan. Pelapor, Sunggul Marihot alias Gul, apresiasi dan terima kasih Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. "SPDP Nomor SPDP/4/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus pada 4 Juni 2026 tersebut diterbitkan terkait laporan polisi yang dilayangkan pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan pengancaman melalui media elektronik telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," ujar Gul didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Jonianto Silalahi, S.H.,M.H, Rabu (10/6) malam. Dalam surat yang kami terima, kata Gul, penyidik menjelaskan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Tetapi, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, dan belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut. Ditreskrimsus Polda Riau yang telah bekerja profesional menindaklanjuti laporan yang disampaikan dirinya. “Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya penyidik Ditreskrimsus yang telah memproses laporan saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan dan berharap proses ini dapat berjalan sampai tuntas,” ucap Gul. Selain kepada kepolisian, Gul menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukumnya yang terus memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. “Saya ucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum telah mendampingi, dan mengawal perkara ini sejak awal. Dukungan dan pendampingan yang diberikan sangat berarti bagi saya dan keluarga dalam mencari keadilan,” jelasnya. Menurut Gul, perkembangan tersebut menjadi kabar yang memberikan harapan bagi dirinya setelah sebelumnya menunggu proses penanganan laporan yang telah disampaikan ke Polda Riau. Ia berharap penyidik dapat terus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta hukum yang ada sehingga perkara tersebut dapat memperoleh kepastian hukum. “Kami percaya kepada institusi penegak hukum. Harapan kami hanya satu, yakni agar proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” sebutnya. Sementara, berdasarkan surat yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, perkembangan penanganan perkara akan terus dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Nyambi Jual Sabu Buruh Dicokok Polsek Mandau di Lapangan Heli Km 12 Buluh Manis Hukrim
Hukrim
20 jam yang lalu

Nyambi Jual Sabu Buruh Dicokok Polsek Mandau di Lapangan Heli Km 12 Buluh Manis

Bathin Solapan, katakabar.com - Petualangan seorang buruh belakangan diketahui bernama MRR alias R 25 tahun, warga Jalan Baru CPI RT 05 RW 10, Kelurahan Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, jualan narkotika jenis sabu terhenti di kawasan Lapangan Heli kilometer 12 Jalan Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia ditangkap tim opsnal Polsek Mandau, Selasa (9/6) sekitar pukul 15.00 WIB, berkat informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Pelaku ditangkap di kawasan Lapangan Heli kilometer 12 Jalan Rangau Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan. Ketika digeledah ditemukan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu, yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu d idalam kotak rokok disimpan di dalam kantong celana belakang sebalah kanan. Tidak hanya itu, tim opsnal geledah rumah kost pelaku, dan ditemukan satu paket besar di dalam tabung kue warna merah milik pelaku," ujar Kapolek Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Rabu (10/6) siang. Dari pengakuan pelaku, ulas Betty, barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Bang Jo (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, berupa satu timbangan digital narkotika jenis sabu dua puluh lembar plastik pack besar, satu sendok takaran, dan uang tunai Rp1.585.000 dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  "Kepada terangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," jelas Betty. Untuk itu, Imbau Betty, Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Jika masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.

Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Registrasi Paylater, Kenali Modus dan Cara Hindari! Hukrim
Hukrim
21 jam yang lalu

Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Registrasi Paylater, Kenali Modus dan Cara Hindari!

Jakarta, katakabar.com - Layanan Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) semakin menjadi pilihan masyarakat karena kegunaannya yang praktis dan cepat. Mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari hingga transaksi digital, layanan ini membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah. Tetapi di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital, masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai modus penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu modus kejahatan yang mulai ditemukan adalah penyalahgunaan identitas saat proses registrasi layanan, yang bahkan melibatkan oknum tenaga sales lapangan. Modus ini bukan lagi sekadar pencurian data melalui dunia maya. Pelaku justru memanfaatkan interaksi langsung dengan calon korban untuk mengambil alih identitas dan membuka fasilitas kredit tanpa izin. Waspada Modus Penyalahgunaan Data Pribadi Modus ini umumnya terjadi ketika korban diminta melakukan proses registrasi atau verifikasi akun dengan bantuan pihak lain. Pelaku biasanya menawarkan bantuan pendaftaran akun, aktivasi layanan, hingga pengajuan merchant atau fasilitas tertentu. Dalam proses tersebut, korban diminta menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto selfie, hingga melakukan verifikasi wajah. Sayangnya, tidak semua masyarakat memahami data tersebut bersifat sangat sensitif dan tidak boleh digunakan sembarangan. Pada beberapa kasus, proses verifikasi dilakukan menggunakan perangkat (device) milik oknum tersebut sehingga korban tidak mengetahui detail akun yang didaftarkan maupun aktivitas transaksi yang terjadi setelahnya. Data pribadi korban kemudian berpotensi disalahgunakan untuk membuka fasilitas kredit atau melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Lantaran itu, penting bagi masyarakat untuk memahamiseluruh proses registrasi layanan keuangan digital sebaiknya dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi dan menggunakan perangkat pribadi. Waspadai Tanda-Tanda Penyalahgunaan Data Pribadi Agar terhindar dari potensi penyalahgunaan data, masyarakat perlu lebih berhati-hati apabila menemukan situasi berikut, termasuk ketika berinteraksi dengan sales lapangan: ● Diminta melakukan verifikasi wajah bukan menggunakan device milik pribadi ● Ada permintaan foto KTP, selfie, kode OTP, atau data pribadi tanpa penjelasan yang jelas. ● Menerima SMS OTP, notifikasi login, atau perubahan nomor telepon meski tidak sedang mengakses layanan ● Ada pihak yang meminta meminjam ponsel dengan alasan membantu proses pendaftaran atau aktivasi akun. ● Diminta melakukan proses verifikasi secara terburu-buru tanpa memahami tujuan proses tersebut. ● Dijanjikan “pencairan dana instan” atau praktik gesek tunai (gestun) menggunakan akun paylater Apa yang mesti dilakukan? Jika merasa menjadi target kejahatan dari modus ini atau menemukan oknum mencurigakan, segera lakukan langkah berikut: 1. Amankan Akun Secepatnya Segera ganti password akun dan pastikan nomor telepon serta email masih menggunakan data pribadi Anda. Jika akses sudah diambil alih, segera hubungi Customer Service resmi penyedia layanan Paylater yang Anda gunakan untuk meminta pembekuan akun sementara. 2. Jangan Gampang Percaya Kode OTP, PIN, password, hingga verifikasi biometrik bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk oknum yang mengaku sebagai karyawan perusahaan di luar prosedur resmi aplikasi. 3. Waspadai Praktik Gestun Praktik gesek tunai (gestun) melanggar ketentuan penggunaan layanan keuangan digital dan berpotensi menimbulkan risiko kerugian bagi pengguna. Akun milikmu juga dapat diblokir permanen karena dianggap melakukan pelanggaran ketentuan. 4. Laporkan Jika merasa ada aktivitas mencurigakan, segera hubungi layanan pelanggan resmi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan akun. Setiap perusahaan penyedia layanan keuangan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan memiliki layanan Customer Service resmi, seperti Akulaku di 1500920 atau melalui akun media sosial resmi Akulaku. Sebagai bagian dari komitmen perlindungan konsumen, perusahaan penyedia layanan menindak tegas segala bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tertentu. Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan ada petugas atau oknum yang mencurigakan agar dapat ditindak tegas dan diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku. Pelaporan kepada pihak kepolisian juga penting dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas transaksi maupun tagihan yang bukan dilakukan oleh pemilik data asli. Di era digital, keamanan data pribadi menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu semakin teliti dan ekstra berhati-hati dalam melakukan proses registrasi layanan. Hal itu dapat dilakukan dengan memastikan tidak menyerahkan data pribadi dengan mudah kepada pihak lain. Dengan meningkatkan kewaspadaan, masyarakat dapat menikmati kemudahan layanan keuangan digital secara lebih aman dan nyaman sekaligus terhindar dari berbagai modus penipuan yang merugikan.

Hasil Memuaskan: Polsek Mandau dan Poktan Panen Raya Jagung di Air Kulim Hukrim
Hukrim
Senin, 08 Juni 2026 | 15:19 WIB

Hasil Memuaskan: Polsek Mandau dan Poktan Panen Raya Jagung di Air Kulim

Bathin Solapan, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, dan jajaran bersama Kelompok Tani (Poktan) panen raya jagung, di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, persisnya di kawasan Jalan Rejo.Sari kilometer 12 Kulim, Jalan Lintas Duri-Dumai, Senin (8/6). Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, yang pimpin kegiatan panen raya jagung di atas lahan seluas 2 hektar. Menurutnya, kegiatan pengelolaan lahan mulai dari pematangan, penanaman, perawatan hingga panen raya jagung 120 hari lamanya. "Hasil panen memuaskan untuk  mendukung Ketahanan Pangan (Ketapang) daerah," ujarnya. Pengelolaan lahan ini, sebut Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, Senin sore, bukti nyata dukung program Gerakan Penanaman Jagung Seluas 1 Juta Hektar Polri, sekaligus program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, H Prabowo Subianto.