Batang Hari, katakabar.com - Bisnis haram pemuda 22 tahun asal Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, akhirnya karam.

Lelaki pemilik nama lengkap Alpin Geopani di tangkap polisi beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, dua hari lalu berdasarkan laporan polisi, 19 Agustus 2026.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba asal Kecamatan Maro Sebo Ulu.

"TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan berada dalam wilayah RT 018, RW 001, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari," ujar Simbang melalui keterangan resmi diterima katakabar.com kemarin malam.

Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.51 gram dan ekstasi 15 butir seberat 7.89 gram. Dua jenis narkoba itu terkemas rapi dalam plastik klip kecil.

"Sabu dan ekstasi disimpan tersangka dalam kaleng rokok berwarna hitam. Petugas juga mendapatkan alat hisap sabu terangkai dengan pipet sedot," jelasnya.

Pasukan tempur pimpinan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ipda Eric Meibuqhin Nasution juga mendapati kaca pirek, sendok pipet sedot, timbangan digital warna hitam kala menggeledah mobil Innova Reborn.

"Petugas turut menemukan plastik klip bening berukuran sedang berisi plastik klip ukuran kecil kosong, dua plastik klip berukuran sedang kosong, handphone warna putih serta uang tunai sebesar 6.620.000 rupiah," rincinya.

Simbang menuturkan penangkapan tersangka Alpin Geopani berlangsung pada 21 Agustus 2026. Tim berjuluk Kuda Hitam sekira pukul 13.00 WIB dihubungi Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu Aiptu Fbm Parhusip.

"Kanit Reskrim bilang telah mengamankan seorang lelaki dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.

Berbekal informasi tersebut tim langsung bergegas menuju lokasi sekira pukul 13.30 WIB. Setibanya di Polsek Maro Sebo Ulu, terhadap tersangka dilakukan penggeledahan badan disaksikan M. Saman selaku Ketua RW.

"Hasil penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti tepatnya di kantong sebelah kiri, 1 (satu) kotak berwarna hitam bertuliskan BOLD yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisikan 15 butir ekstasi merek Marvel," ujarnya.

"Lalu ditemukan juga 1 (satu) paket kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan dalam mobil tersangka, di temukan 1 (satu) unit timbangan digital merek pocket scale," imbuh Simbang.

Dari hasil introgasi Tim Opsnal Kuda Hitam, tersangka mengakui narkoba jenis sabu dan ekstasi didapat dari lelaki berisial I, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. 

"I kerap melakukan transaksi narkoba dan kini I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Batang Hari," katanya.