Polsek Mandau Borgol 2 Pria Warga Balik Alam dan Simpang Padang Gegara Sabu Hukrim
Hukrim
Senin, 25 Mei 2026 | 15:16 WIB

Polsek Mandau Borgol 2 Pria Warga Balik Alam dan Simpang Padang Gegara Sabu

Mandau, katakabar.com - Petulangan dua orang warga, masing-masing bernama YR alias Y 28 tahun, buruh warga Jalan Ampang Ampang 125 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, dan AG alias G 41 tahun, buruh warga KH Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, nyambi sebagai pemuja narkotika jenis sabu berakhir di hotel prodeo Polsek Mandau. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Senin (25/5) pagi, pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu bermula tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Garoga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (24/5) sekitar pukul 21.30 WIB. "Selanjutnya tim menuju ke Simpang Garoga, tiba di tempat langsung mengamankan terduga pelaku YR. Begitu digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kotak rokok yang dilapisin tisu," ujarnya. Dari pengakuan pelaku, kata Betty, barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Gopal (DPO). Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan, dan di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB pelaku berinisial AG alias G 41 tahun, warga Jalan KH, Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau ditangkap di rumahnya. "Ketika digeledah, ucap Betty, ditemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu di dalam botol obat putih. Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari RINO (DPO)," jelasnya. Kini kedua pelaku, dan barang bukti, terang Betty, telah dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.           "Kepada keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," sebutnya. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungu Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.

Tim Opsnal Polsek Mandau Garuk Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Hukrim
Hukrim
Selasa, 17 Maret 2026 | 22:24 WIB

Tim Opsnal Polsek Mandau Garuk Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan I

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau garu dua pria terduga penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Senin (16/3) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari kemarin di kawasan Jalan Tegar RT 04 RW 012, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, Diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran pers, Selasa malam, mengatakan pengungkapan berawal Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapatkan Laporan dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilaporkan. Tiba di salah satu rumah di kawasan Jalan Tegar Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil tangkap dua orang pria bernama PN alias Gaol Tegar dan HRR, serta mengamankan barang bukti 12 paket kecil dan 1 paket besar yang diduga Narkotik jenis sabu, serta uang Tunai sebesar Rp1.080.0000 di mana narkotika tersebut didapat dari temannya bernama SI (DPO). "Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Kepada kedua pelaku tambah Kasi Humas Polsek Mandau disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana. "Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110.

Gegara Judi Higgs Domino Dua Pria Dikerangkeng Reskrim Polsek Mandau Internasional
Internasional
Sabtu, 02 November 2024 | 21:50 WIB

Gegara Judi Higgs Domino Dua Pria Dikerangkeng Reskrim Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Kecamatan Mandau jebloskan dua pria belakangan diketahui MAN 22 tahun dan LFW 33 tahun gegara tindak pidana judi higgs domino, Jumat (1/11) sekitar pukul 21.30 WIB. "Pengungkapan kasus tindak pidana judi higgs domino bermula dari penyelidikan terhadap bandar dan pemain judi jenis online di wilayah hukum Polsek Mandau, Jumat (1/11), kata Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat kepada wartawan melalui siaran persnya, Sabtu (2/11) sore.

Maling Sepeda Motor, Dua Pria Digaruk Tim Opsnal Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:31 WIB

Maling Sepeda Motor, Dua Pria Digaruk Tim Opsnal Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau tangkap dua pria terduga maling sepeda motor, belakangan diketahui bernama MS 31 tahun dan LP 24 tahun di kilometer 16, Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan , Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolsek Mandau kompol Hairul kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Rabu (27/3) malam menyatakan, keduanya ditangkap usai dilaporkan telah mencuri sepeda motor milik korban atas nama Tamarejeki asal Kecamatan Bathin solapan. "Korban dari tindak pencurian ini Tamarejeki seorang petani 27 tahun tinggal di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin solapan," kata Kompol Hairul. Saat tim opsnal Polsek Mandau berhasil tangkap kedua pelaku, ujar Kompol Hairul, dipimpin Panit Opsnal Ipda Alfan. Penangkapan para pelaku bermula dari kejadian hilangnya sepeda motor milik korban pada Senin, (25/3) sekitar pukul 05.00 WIB. "Sepeda motor yang dicuri merk honda beat biru putih pelat BM 2192 DAB," jelasnya. Mereka baru berhasil ditangkap di kilometer 16 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin solapan pada Rabu (27/3) pagi pukul 02.00 WIB, selepas Tim Opsnal (BMW) Polsek Mandau dapat informasi keberadaan pelaku. Saat menjalankan aksinya, MS , LP, dan FM (DPO) ambil sepeda motor merk honda beat di dalam bengkel diam-diam, caranya masuk ke dalam bengkel saat korban dan saksi RM sedang tidur pulas. "Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Saat ini, mereka diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut," timpal Ipda Alfan. Kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sebutnya.