Jualan Sabu
Sorotan terbaru dari Tag # Jualan Sabu
Nyambi Jual Sabu Buruh Dicokok Polsek Mandau di Lapangan Heli Km 12 Buluh Manis
Bathin Solapan, katakabar.com - Petualangan seorang buruh belakangan diketahui bernama MRR alias R 25 tahun, warga Jalan Baru CPI RT 05 RW 10, Kelurahan Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, jualan narkotika jenis sabu terhenti di kawasan Lapangan Heli kilometer 12 Jalan Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia ditangkap tim opsnal Polsek Mandau, Selasa (9/6) sekitar pukul 15.00 WIB, berkat informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Pelaku ditangkap di kawasan Lapangan Heli kilometer 12 Jalan Rangau Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan. Ketika digeledah ditemukan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu, yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu d idalam kotak rokok disimpan di dalam kantong celana belakang sebalah kanan. Tidak hanya itu, tim opsnal geledah rumah kost pelaku, dan ditemukan satu paket besar di dalam tabung kue warna merah milik pelaku," ujar Kapolek Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Rabu (10/6) siang. Dari pengakuan pelaku, ulas Betty, barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Bang Jo (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, berupa satu timbangan digital narkotika jenis sabu dua puluh lembar plastik pack besar, satu sendok takaran, dan uang tunai Rp1.585.000 dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada terangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," jelas Betty. Untuk itu, Imbau Betty, Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Jika masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.
Jualan Sabu, Polsek Mandau Cokok Tiga Orang Buruh Beda Lokasi di Bathin Solapan
Duri, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau terus buru pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di wilayah Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Perburuan kali ini, tim opsnal Polsek Mandau berhasil tangkap tiga orang laki-laki sehari-hari bekerja sebagai buruh, masing-masing bernama RR alias R 21 tahun, warga Jalan K.H. Ahmad Dahlan Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, FA alias E 24 tahun, warga Jalan Utama Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan BS alias B 26 tahun, warga Jalan Suka Ramai Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada waratawan lewat siaran persnya, Rabu (6/5) siang, mengatakan tim opsnal Polsek Mandau mendapat laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Tegar Desa Buluh Manis, Senin (4/5) sekitat pukul 14.30 WIB lalu. Setelah mendapat laporan tersebut, ujar Betty, tim opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang mengaku bernama RR alias R. "Ketika pelaku digeledah ditemukam satu paket besar narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok, uang Tunai sebesar Uang tunai Rp140 ribu," ucapnya. Sementara di lokasi berbeda, lanjut Betty, tim opsnal Polsek Mandau tangkap dua orang terduga pelaku sekaligus di tempat kejadian perkara yang sama di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 8 Desa Pematang Obo, Kecamtan Bathin Solapan. Sebelum kedua terduga pelaku, yakni FA alias E 24 tahun, warga Jalan Utama Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan BS alias B 26 tahun, Jalan Suka Ramai Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan ditangkap, terang Betty, tim opsnal Polsek Mandau mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah kulim kilometer 9 dan sekitarnya. "Saat tim opsnal Polsek Mandau menggeledah kedua pelaku didapatkan sebanyak tiga puluh paket narkotika jenis sabu di dalam plafon yang dibungkus dengan plastik, dan uang tunai sebesar Rp786 ribu," bebernya. Menurut Betty, ketiga pelaku dan barang bukti selepas kejadian sudah dibawa ke Mapolsek Mandau, Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. Untuk itu, imbau Betty, jika masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum cepat, tegas, profesional, dan tuntas.